Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.
Baca: Cara Polisi Temukan HS, Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi
Korban di antaranya Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).
Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dengan dijerat pasal berlapis, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.
Baca tanpa iklan