News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Polisi Akan Periksa Kondisi Psikologis Haris Simamora, Tersangka Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Haris Simamora mengaku motifnya melakukan pembunuhan gara-gara dendam sering dihinda tak berguna.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan melakukan pemeriksaan psikologis pada Haris Simamora, pelaku pembunuhan di satu keluarga di Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis juga pada tersangka dalam waktu dekat.

Hal itu dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya.

"Tetapi, kami tetap akan melakukan pemeriksaan psikologis itu," ungkap Argo Yuwono, Jumat (16/11/2018).

Sebelumnya, seperti diberitakan Tribunnews.com, Wakpolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat di Polda Metro Jaya, Jakarta mengatakan pihak kepolisian memastikan bahwa Haris Simamora sadar saat membunuh empat anggota keluarga Diperum Nainggolan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Haris tidak berada dibawah pengaruh alkohol ataupun narkoba.

"Pelaku sadar (saat melakukan pembunuhan)," ujar Wakpolda Metro Jaya, Brigjen Pol Wahyu Hadiningrat.

Baca: Usai Membunuh, Haris Simamora Berputar-Putar, Bingung Mencari Tempat Persembunyian

Seperti diketahui, polisi telah menetapkan Haris sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.

Haris ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.

Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).

Atas perbuatannya, Haris terancam hukuman pidana mati dan dijerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu, Pasal 365 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini