TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah fakta terungkap saat polisi melakukan pra-rekonstruksi kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi.
Pra-rekonstruksi ini dipimpin oleh Kepala Unit I Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Malvino Edward. Tampak pula hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono dalam agenda ini.
Pra-rekonstruksi digelar di dalam Main Hall Polda Metro Jaya, Jakarta, pada siang, Senin (19/11/2018). Dalam agenda tersebut, tersangka Haris Simamora juga dihadirkan.
Dalam rekonstruksi sebanyak 35 adegan tersebut terungkap perkataan dari Diperum Nainggolan yang membuat tersangka Haris Simamora sakit hati. Perkataan tersebut yang menimbulkan Haris Simamora membunuh.
Berawal dari kedatangan Haris Simamora di rumah Diperum pada pukul 21.00 WIB. Anak korban Sara Malisa membukakan pintu untuk pamannya tersebut.
Baca: Tanah Amblas Kembali Terjadi di Pademangan, Anies Jelaskan Penyebabnya
"HS ngobrol dengan korban suami istri di ruang keluarga sambil masuk TV," ujar Malvino.
Pada adegan ketiga terungkap bahwa saat mengobrol dengan Diperum dan Maya, Haris tersinggung oleh omongan keduanya.
Diperum sempat menanyakan apakah HS ingin menginap. Kalau menginap tidak enak dengan kakaknya, Douglas Nainggolan.
Baca: Diduga Selingkuhannya, Angel Lelga Kerap Unggah Foto Fiki Alman Artis FTV
Namun Maya mengatakan terserah jika Haris mau menginap karena mereka hanya menumpang. Rumah tersebut sendiri milik Douglas.
"Adegan kelima korban Diperum berkata ke Ambarita. 'Sudah tahu kamu kalau HS menginap di sini abang saya gak suka'" jelas Malvino.
Pernyataan tersebut ditambahi oleh Diperum dengan kata-kata kasar. Bahkan Diperum menyebut Haris sebagai sampah.
"Adegan keenam Diperum berkata ke HS dengan bahasa Batak yang artinya kamu tidur di belakang saja kayak sampah kamu," ungkap Malvino.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, tadi malam, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dirinya diduga melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya. Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).