Sebelum menangkap Supriyadi, Luki menegaskan pihaknya telah memerika empat orang saksi.
Bahkan, penyidik juga mendatangkan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, pidana, dan bahasa.
Selain menangkap Supriyadi, Subit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga menyita beberapa barang bukti, mulai dari sebuah smartphone merek I Phone 8+ warna silver, sebuah smartphone merek Samsung S6 Edge, dan beberapa screenshot chat pelapor dan tersangka.
Kepada masyarakat, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengimbau untuk menginformasikan kepada polisi bila ditemui hal menyimpang dan melanggar hukum.
"Bila masyarakat ada yang mengetahui seperti ini, jangan takut untuk melaporkan ke kami," terang Luki kepada awak media, Selasa (20/11/2018).
Luki menambahkan, dengan adanya laporan itu, pihaknya akan segera menindaklanjutinya.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Ancam Sebar Video Percintaan yang Direkam Diam-diam, Gay di Surabaya Peras Korban Jutaan Rupiah
Baca: Pelaku Pemerasan Berkedok Prostitusi Gay Raup Untung hingga Puluhan Juta Rupiah
Baca: Kasus Pemerasan Berkedok Prostitusi Gay Terungkap, Pelaku Cari Calon Korban Lewat Aplikasi Locanto