Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian bakal menetapkan sepasang kekasih, Yustian (24) dan Nissa Regina (17), yang melakukan pembunuhan terhadap pemandu lagu Ciktuti Iin Puspita (22) yang mayatnya disimpan dalam lemari.
Kedua pelaku diringkus di daerah Jambi dan akan segera diterbangkan ke Jakarta. Begitu tiba ke Jakarta polisi akan langsung menetapkan dua pelaku tersebut sebagai tersangka.
"Waktu mereka pergi (kabur) sudah terbitkan surat DPO-nya, sekarang udah ditemukan nanti begitu sampai kita langsung tetapkan," ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Indra Jafar saat dikonfirmasi, Kamis (22/11/2018).
Indra belum dapat memastikan pasal dan hukumannya yang bakal menjerat sepasang kekasih tersebut.
Pihaknya perlu mendalami terlebih dahulu kasus pembunuhan itu, apabila terbukti berencana maka mereka akan diancam hukuman mati.
"Nanti akan kita dalami dulu berencana atau tidak, setelah itu baru bisa kita simpulkan," jelas Indra.
Sebelumnya diberitakan, Iin Puspita ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (20/11/2018) lalu.
Mayatnya berada di dalam lemari kos-kosan di kawasan Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan.
Beberapa saat kemudian, kedua pelaku yakni Yustian dan Nissa Regina dibekuk polisi saat berusaha kabur di wilayah Merangin, Jambi.