Kedua tersangka diancam pasal 365 KUHP dengan hukuman 9 tahun penjara.
Sementara, pelaku Arifin, pemuda bertato di leher itu mengakui perbuatan begal tersebut.
Ia berkilah baru pertama kali melakukan aksi begal.
"Saya baru pertama kali melakukannya."
"Motornya sudah saya jual Rp 1 juta."
"Uangnya habis untuk makan," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Pura-pura Kehabisan Bensin, Ade dan Arifin Hajar Orang yang Menolongnya
Baca: 4 Fakta Mahasiswa Korban Begal di Makassar, Tangan Putus Ditebas dan Pelaku Incar HP
Baca: Pengakuan Imran, Korban Begal Sadis di Makassar yang Tangganya Putus