TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih terus mendalami kasus pembunuhan pendamping karaoke, Ciktuti Iin Puspita, yang mayatnya disimpan di dalam lemari kos-kosan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.
Meski polisi telah menetapkan pasangan kekasih, Yustian dan Nissa Regina, sebagai tersangka Iin Puspita.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, mengungkapkan polisi bakal memeriksa pengemudi ojek online yang mengantar tersangka ke hotel.
"Dari penyidik masih cari dan periksa daripada petugas gocar gojek yang antar tersangka ke hotel," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Penyidik bakal menggali pengetahuan pengemudi tersebut tentang kedua tersangka. Selain itu polisi juga bakal memeriksa pemilik hotel.
"Kemudian disana ngapain kita akan lihat dan kita gali keterangan dari pihak gojek. Kita akan minta keterangan pemilik hotel," jelas Argo.
Baca: PKS: Penghapusan Pajak Motor Bentuk Keberpihakan Partai pada Rakyat
Sebelumnya diberitakan, Iin Puspita ditemukan sudah tidak bernyawa pada Selasa (20/11/2018) lalu.
Mayatnya berada di dalam lemari kos-kosan di kawasan Kelurahan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan.
Beberapa saat kemudian, kedua pelaku yakni Yustian dan Nissa Regina dibekuk polisi saat berusaha kabur di wilayah Merangin, Jambi.