TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - AF (23) alias Ompong ditangkap jajaran Polsek Kebayoran Lama lantaran menjadi polisi gadungan dan merampas kendaraan korbannya pada 12 November 2018 silam.
Kapolsek Kebayoran Baru, Kompol Sujanto mengungkapkan, penangkapan Ompong berdasarkan laporan dari korbannya, Riki (36).
Baca: Mengaku Anak Kapolda, Perwira Polisi Gadungan Ini Kencani Puluhan Wanita, Ini Fotonya
Menurut laporan Riki, Ompong beraksi pada tanggal 16 Oktober 2018 silam, diawali dengan dengan memesan taksi daring di depan Mapolres Jakarta Timur.
Usai mendapat taksi daring yang menjadi targetnya, Ompong meminta untuk diantar ke kawasan Citraland, Jakarta Barat.
Di perjalanan, Ompong menuturkan pada Riki (36) sopir taksi daring tersebut bahwa ia berprofesi sebagai anggota polisi narkoba, yang hendak mencokok gembong narkotika di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, Ompong kembali meminta untuk diantar ke kawasan Jelambar, dengan alasan gerbong narkoba tersebut sudah berpindah tempat.
Tiba di Jelambar, Ompong kembali meminta untuk diantar menuju Pasar Bata Putih di wilayah Kebayoran Lama, dengan alasan yang sama target gembong narkobanya sudah berpindah tempat.
"Tiba di Pasar Batu Putih, pelaku meminta korbannya untuk turun dan mengamati pedagang ayam yang ia sebut sebagai gembong narkoba," ucap Kompol Sujanto di Mapolsek Kebayoran Lama, Senin (26/11/2018).
Sujanto menuturkan, korban pun kehilangan mobil Daihatsu Sigra miliknya dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kebayoran Lama.
Selain mengamankan pelaku, Sujanto menuturkan pihaknya juga berhasil mengamankan M (31) yang berperan sebagai penadah mobil curian tersebut dalam waktu yang sama.
"Kami juga mengamankan M (31) penadah mobil tersebut dalam waktu yang sama, namun berbeda tempatnya," papar Sujanto.
Baca: Mau Ngaku Polisi? Tak Semudah Itu Ferguso, Kenali Ciri Polisi Gadungan Berikut
Lanjut Sujanto, Ompong berhasil diamankan di daerah Cipondoh, Kota Tangerang, sementara M berhasil diamankan di daerah Bogor.
"Pelaku Ompong kami jerat Pasal 362 KUHP ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, sementara M penadahnya kami jerat pasal 480 KUHP ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," jelas Sujanto pada awak media.
Penulis: Dwi putra kesuma
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Jadi Polisi Gadungan, Ompong Mengaku Buru Gembong Narkoba Lalu Rampas Taksi Online