TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Samsat Jakarta Barat menggelar razia pengesahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Jalan Puri Indah, Kembangan Jakarta Barat pada Rabu (28/11/2018).
Dalam razia tersebut, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, pihaknya mencari keberadaan mobil mewah yang belum membayar pajak.
"Razia ini merupakan kelanjutan razia Minggu lalu berkaitan dengan operasi mobil-mobil mewah atau mobil yang belum membayar pajak. Karena di sini informasi yang ada kendaraan kendaraan mewah berada di jalur ini," kata Elling di lokasi, Rabu.
Razia digelar selama 1 jam, mulai pukul 10.00 dan terhenti pukul 11.00. Dalam kurun waktu tersebut dilakukan penilangan terhadap 14 kendaraan dengan rincian penindakan terhadap surat izin mengemudi (SIM) sebanyak 9 buah dan 5 buah STNK.
Baca: Selamatkan Sneakers Putih Dari Noda Jahat, Cara Mencuci Saat Musim Hujan, Hanya Perlu Pasta Gigi
"Selain itu, yang bayar pajak ada 19 wajib pajak, dengan penerimaan pajak sebesar Rp 60.423.600," katanya.
Dalam razia tersebut, Samsat Jakarta Barat mempermudah para wajib pajak untuk membayar pajak kendaraan bermotornya.
Mereka menyediakan gerai pembayaran yang bekerja sama dengan Bank DKI dan pelayanan Samsat Mobile.
Razia tersebut sekaligus usaha mencapai target penerimaan pajak kendaraan bermotor Samsat Jakarta Barat pada 2018.
Sebab, saat ini pencapaian target penerimaan pajak telah menyentuh angka Rp 2.999.398.000.000 atau sekitar 91 persen dari target. "Sampai saat ini belum (mencapai target) tapi kita optimis untuk bisa mencapai target tersebut," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Incar Tunggakan Mobil Mewah, Samsat Jakbar Raih Rp 60 Juta dalam 1 Jam",
Penulis : Rima Wahyuningrum