TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Mobil Pikap merah yang dikendarai Rizki Fahmi (20), yang kecelakaan saat mengangkut 23 santri Pondok Pesantren Miftahul Huda belum melalukan tes uji kelayakan kendaraan atau uji KIR selama dua tahun.
Dishub Kota Tangerang menyatakan mobil bernomor polisi B 9029 RV tersebut remnya blong.
Baca: Mobil Pikap Pengangkut Santri yang Terlibat Kecelakaan Maut Diuji Kir
"Kami punya indikasi itu palsu karena setelah kami cek ke Dishub DKI Jakarta secara online dan secara langsung kami nyatakan di sini uji KIR itu 29 Mei 2016," jelas Penguji kendaraan Dishub Kota Tangerang, Andri S di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (28/11/2018).
Dari situ, Andri menyebutkan, mobil pikap tersebut sudah empat periode tidak melakukan tes kelayakan kendaraan.
Uji berkala dari kementerian perhubungan sudah jelas diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (PP LLAJ).
Terkait dengan waktu pelaksanaanya, dijelaskan pada pasal 5 ayat 3 Permenhub PBKB, di mana uji berkala perdana dilakukan paling lama satu tahun, setelah terbit STNK pertama.
Kemudian pada ayat 3, perpanjangan uji berkala selanjutnya dilakukan enam bulan setelah uji berkala pertama, dan dilakukan terus menerus setiap enam bulan sekali.
Baca: Cerita Korban Selamat Detik-detik Sebelum Pikap Rombongan Santri Terbalik
"Kita serahkan kembali ke proses hukum yang berlaku," singkat Andri.
Sebelumnya, mobil yang membawa 22 santri dan dikemudikan Rizki terbalik mengakibatkan tiga santri meninggal dunia dan sisanya luka-luka di jembatan layang Green Lake, Cipondoh, Kota Tangerang pada Minggu (25/11/2018).
Penulis: Ega Alfreda
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Mobil Pikap Kecelakaan Maut Cipondoh Belum Melakukan Uji KIR