Kemudian, tersangka IZ memberi keterangan bahwa tersangka UN bersembunyi di kediaman saudaranya di Priuk Gembor, Kota Tangerang.
Namun, pada saat para tersangka diminta menunjukkan lokasi persembunyikan alat-alat yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, mereka melawan petugas dan berusaha melarikan diri.
"Kami pun mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki ketiga tersangka," kata Sabilul.
Kepada polisi, para tersangka mengaku membobol mesin ATM dengan modus menjebol atap plafon dan membobol mesin ATM dengan alat las.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan alat-alat yang diduga digunakan para tersangka saat melancarkan aksi jahatnya.
"Alat-alat itu diantaranya 1 buah tabung oksigen, gergaji, tang, kunci pas, kunci inggris, dan blender potong," ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kini harus mendekam di tahanan Polresta Tangerang.
Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Kami akan terus mengepung tersangka lain yang sudah menjadi DPO," ujar Sabilul.