News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tukang Parkir Bentrok di Depok, Satu Orang Terkena Sabetan Senjata Tajam

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - APD (24) bersama 14 rekannya diringkus personel Satreskrim Polresta Depok karena diduga terlibat pengeroyokan yang melukai Ahmad Noval di Jalan Ir H Juanda dekat putaran balik dari arah Kampung Sugutamu, Sukmajaya pada Sabtu (15/12/2018) sekira pukul 22.30 WIB.

Paur Humas Polresta Depok Ipda I Made Budi mengatakan APD dan 14 rekannya dicokok karena setelah kakak Ahmad melapor kalau adiknya jadi korban pengeroyokan dan mengalami luka sabetan senjata tajam.

"Terduga pelaku yang diamankan ada 15 orang, satu pelaku berinisial APD. Mereka ditangkap karena diduga terlibat pengeroyokan dan penganiayaan dengan korban Ahmad Noval. Kejadiannya dekat putaran arah Kampung Sugutamu," kata Made saat dihubungi wartawan di Sukmajaya, Depok, Senin (17/12/2018).

Dari hasil pemeriksaan sementara 15 terduga pelaku, Made menuturkan para pelaku merupakan tukang parkir yang kerap beroperasi di putaran arah Jalan Juanda pertama dari arah Jalan Margonda.

Pelaku yang kedapatan membawa dua senjata tajam jenis celurit mengaku nekat menyerang kelompok Noval karena dendam temannya lebih dulu terluka akibat dikeroyok kelompok korban.

"Hasil pemeriksaan sementara mereka bilang menyerang korban karena dendam temannya lebih dulu dianiaya kelompok korban. Mereka datang naik sepeda motor secara berboncengan," ujarnya.

Menurut Made, kelompok korban merupakan remaja yang kerap memarkir di putaran arah Kampung Sugutamu depan Pos Polisi kala malam hari.

Beruntung Noval tak sampai tewas karena bentrok kelompok remaja tukang parkir itu diredam personel Polsek Sukmajaya, Polsek Beji, dan Tim Jaguar Polresta Depok.

"Kelompok yang dibacok itu tukang parkir di putaran arah Jalan Juanda Kampung Sugutamu. Waktu kejadian tawuran dihalau personel Polsek Sukmajaya, Beji, dan Tim Jaguar. Korban kena luka bacok dan sekarang masih dirawat," tuturnya.

Bila nantinya terbukti jadi tersangka, Made mengatakan para pelaku dijerat pasal 170 KUHP jo 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun penjara.

Sebagai informasi, tak lama setelah bentrokan di Jalan Juanda, Tim Jaguar Polresta Depok meringkus DI (17), IL (16), MI (15) yang diduga anggota kelompok APD karena menjual sajam jenis celurit ukuran besar.

Mereka berhasil dibekuk setelah personel Tim Jaguar Polresta Depok berpura-pura jadi pembeli sajam dan membuat janji di SPBU Jalan Raya Citayam, Cipayung, Minggu (16/12/2018).

"Sajam jenis celurit ukuran besar yang dijual itu habis digunakan untuk tawuran dengan kelompok remaja di Kampung Sugutamu. Yang menjual ini dari kelompok Gang Fatimah, dua kelompok remaja ini memang sebelumnya habis tawuran," jelas Katim Jaguar Polresta Depok Iptu Winam Agus.

Winam menuturkan informasi ini diketahui saat tiga remaja yang merupakan pelajar SMA dan SMP itu tertangkap basah menjual sajam satu celurit ukuran besar seharga Rp 300 ribu kepada personel Tim Jaguar.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini