TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - CL (16), tak menyangka kalau dirinya bakal menjadi korban pencabulan yang dilakukan pacarnya sendiri, AD (15), warga Perumnas Palembang, pada Sabtu (8/12/2018) lalu.
Kejadian yang merenggut kegadisan gadis yang masih duduk di bangku kelas 2 salah satu SMK di Kota Palembang ini, berawal dari perkenalannya dengan tersangka melalui FB, 8 hari lalu.
Kemudian tersangka AD mengundang korban ke rumahnya.
Beberapa saat kemudian tersangka mulai melancarkan akal bulusnya.
Dengan bujuk rayu, AD pun mengajak korban untuk berhubungan badan di ruang tamu rumahnya.
"Kami melakukannya karena suka sama suka pak. Sebelum berhubungan, korban minta saya bertanggungjawab, dan saya sanggupi," ujar AD, Senin (17/12), ketika ditemui di ruang piket Polresta Palembang.
"Kami lakukan itu saat rumah saya kosong sekita pukul 15.00, sore," lanjuntya.
Lantaran diamankan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
AD mengatakan, setelah berhubungan, korban ingin pulang. Namun dikarekan hujan lebat, tersangka menawarkan korban untuk menginap di rumahnya.
"Usai kami melakukan aksi itu, hujan deras pak. Saya tawarkan untuk menginap dirumah, Dan korban bersedia, dia tidur di kamar bersama ibu saya," akunya.
Tersangka mengaku, jika dirinya mencabuli korban lantaran terpengaruh dari film porno yang sering ditontonnya dari HP.
"Begitu melihat CL, saya langsung terbayang dengan adegan film dewasa yang sering saya tonton dari HP. Saya menyesal pak, dan siap bertanggung jawab," ungkapnya.
Keesokan harinya, orangtua korban yang mengetahui keberadaan anaknya langsung mendatangi rumah tersangka untuk menjemput korban AD.
Tidak lama kumudian, anggota PPA Polresta Palembang datang dan langsung mengamankan tersangka.
"Karena pacar saya tidak pulang, jadi orangtuanya menyangka kalau saya telah menculiknya. Orangtua saya siap bertanggung jawab pak," kata AD, pria putus sekolah itu.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih, mengatakan, pelaku dijemput saat berada di rumahnya.
"Benar pelaku sudah kita amankan, berawal dari adanya laporan orang tua korban atas kasVus pencabulan terhadap anak dibawah umur," katanya.
Atas ulahnya pelaku pun akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 15 tahun.(*)
Baca: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur 2 Pekan Lalu Ditangkap saat Bersembunyi di Rumahnya
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Tak Juga Dieksekusi, Keluarga Korban Mengadu kepada Kak Seto