News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kenal 8 Hari lalu Dirayu Datang ke Rumah Pacar, Siswi SMK Dicabuli

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih, mengatakan, pelaku dijemput saat berada di rumahnya.

"Benar pelaku sudah kita amankan, berawal dari adanya laporan orang tua korban atas kasVusĀ pencabulanĀ terhadap anak dibawah umur," katanya.

Atas ulahnya pelaku pun akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 15 tahun.(*)

Baca: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur 2 Pekan Lalu Ditangkap saat Bersembunyi di Rumahnya

Baca: Pelaku Pencabulan Anak Tak Juga Dieksekusi, Keluarga Korban Mengadu kepada Kak Seto

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini