Sementara, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim, AKP Ginanjar Aliya Sukmana, melalui Kanit PPA, Ipda Henny Kristianingsih, mengatakan, pelaku dijemput saat berada di rumahnya.
"Benar pelaku sudah kita amankan, berawal dari adanya laporan orang tua korban atas kasVusĀ pencabulanĀ terhadap anak dibawah umur," katanya.
Atas ulahnya pelaku pun akan dijerat Undang-Undang perlindungan anak, ancaman kurungan penjara 15 tahun.(*)
Baca: Napi Kasus Pencabulan yang Kabur 2 Pekan Lalu Ditangkap saat Bersembunyi di Rumahnya
Baca: Pelaku Pencabulan Anak Tak Juga Dieksekusi, Keluarga Korban Mengadu kepada Kak Seto
Baca tanpa iklan