TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan pemerkosaan mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK) berbuntut panjang.
Korban RA (27), mengaku menjadi korban kejahatan seksual oleh anggota Dewas BPJS-TK berinisial SAB.
RA mengaku diperkosa 4 kali selama periode April 2016 hingga November 2018.
"Saya adalah korban kejahatan seksual yang dilakukan atasan saya di Dewan Pengawas BPJS TK," kata RA saat memberikan kesaksian pengungkapan di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, pada Jumat (28/12/2018).
Terkait tuduhan pemerkosaan yang diucapkan RA, SAB pun langsung angkat bicara.
Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, SAB menggelar konferensi pers soal tuduhan kekerasan seksual yang diutarakan RA, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (30/12/2018).