News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pria di Tangerang Tertembak Senjata Api Rakitannya Sendiri Saat Sedang Mabuk

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan (tengah) menunjukkan barang bukti kasus kepemilikan senjata api rakitan di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Senin (7/1/2019).

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Ade Raihan Muslim (19) tertembak senjata api rakitannya sendiri saat dirinya sedang berada di bawah pengaruh alkohol.

Kepolisian Resor (Polres) Kota Tangerang Selatan mendapatkan informasi kasus Ade Raihan Muslim setelah mendapat informasi dari RS Sari Asih Ciledug pada 31 Desember 2019.

Ketika itu, Ade Raihan yang mengalami luka tembak di kakinya mengaku sebagai korban penembakan dari orang tidak dikenal di Jalan Raya Bintaro, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Baca: KPK Bantah Beredarnya Kabar OTT di Pontianak

Setelah dilakukan penyelidikan oleh petugas, ternyata penembakan itu dilakukan Ade Raihan sendiri ketika dirinya sedang mabuk alkohol.

"Kemudian kita laksanakan penyelidikan mendalam ternyata diketahui korban ini luka tembak akibat perbuatannya sendiri," ucap Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, di Mapolres Tangerang Selatan, Senin (7/1/2019).

Baca: Gelandang Baru Persija Jakarta, Bruno Matos Kenakan Nomor Punggung 10

"Saat kejadian, korban sedang mabuk sehingga tidak sadar senjata yang dia pegang menembak kakinya," ucapnya.

Tempat tinggal Ade Raihan di Ciledug, Kota Tangerang, kemudian digeledah petugas.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan dua pucuk senjata api rakitan dan empat proyektil yang juga rakitan ditemukan di kediaman Ade Raihan.

Setelah menemukan barang bukti tersebut, Ade Raihan pun dijadikan sebagai tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.

Baca: Sampah Plastik di Bekasi Penuhi Aliran Kali Hingga 1KM 

"Dia punya senjata api rakitan yang tak berizin. Korban kita jadikan tersangka untuk kepemilikan senjata," ujar Ferdy.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya menyimpan senjata api rakitan, Ade Raihan dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis: Zaki Ari Setiawan

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Pria Mabuk Tembak Kaki Sendiri Pakai Senjata Api Rakitan di Pondok Aren

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini