TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap tiga pelaku penjualan air gun dan airsoft gun ilegal melalui media sosial.
Tiga pelaku masing-masing berinisial DK (29), ULM (33), dan FA (37).
kasus tersebut terungkap setelah kepolisan melakukan patroli siber dimana ada akun Facebook dan Instagram yang memperjualbelikan air gun dan airsoft gun secara ilegal.
Setelah itu petugas berusaha menjebak pelaku.
Baca: Luhut Puji Tim TNI AL yang Berhasil Temukan CVR Lion Air PK-LQP Daripada Tim Sewaan dari Singapura
“Setelah kita mengetahui, kita melaksanakan pembelian atau dikenal undercover buy di mana kita memesan jenis air gun kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Faruk Rozi, Senin (21/1/2019).
Pelaku DK dan ULM yang percaya, lalu mengirimkan pesanan.
Baca: Jaksa Tuntut Amin Santono Pidana Penjara 10 Tahun
Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan terhadap alamat pengirim di kawasan Cibubur, Jakarta Timur dan mencari tahu nomor rekening yang digunakan saat bertransaksi.
“Setelah itu kita laksanakan penangkapan dan penggeledahan, kita temukan airgun yang lain yang berjumlah kurang lebih 20 unit dan beberapa peluru gotri dan juga aksesoris airgun yang lain,” katanya.
Pada saat bersamaan, Polisi juga menjebak pelaku FA yang menjual airsoft gun ilegal di media sosial.
Hanya saja berbeda dengan DK dan ULM, polisi menjebak pelaku dengan transaksi langsung di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Baca: Viral Acara Pernikahan Dilanda Banjir, Tamu Undangan Tetap Berjoget Meski Terendam Air
Barang bukti dari pelaku DK dan ULM yakni 20 unit air gun, 800 butir peluru gotri, dua buah ponsel, uang tunai Rp 500.000, dan lain-lain.
Barang bukti dari pelaku FA yakni 1 unit airsoft gun, 4 buah magazane, dan lain-lain.
“Air gun berbeda dengan airosft gun di mana air gun memiliki impact yang lebih besar apabila mengenai kulit atau juga mengenai tulang. Daya dorongnya juga lebih besar,” ucapnya.
Para pelaku selanjutnya dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Adapun ancaman hukuman mereka yakni 20 tahun kurungan penjara.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polisi Ungkap Penjualan Air Gun dan Airsoft Gun Ilegal di Medsos