News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saksi: Hercules Pasang Plang dan Bawa Senjata Tajam

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

sidang Hercules

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur PT Nilla Alam, Indra Cahya Zainal, memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan kasus pengrusakan dan penguasaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, pada Rabu (23/1/2019).

Di persidangan, dia mengungkapkan lahan miliknya dikuasai Hercules cs sejak 8 Agustus 2018. Atas perbuatan itu, dia melaporkan ke Mapolres Metro Jakarta Barat adanya penguasaan dan perusakan.

Pada saat kejadian itu, dia menjelaskan, karyawan PT Nila Alam memberitahukan mengenai keberadaan pihak Hercules.

"Ada 60 orang lebih masuk ke lokasi bawa plang," ujar Indra di PN Jakarta Barat, Rabu (23/1/2019).

Dia menjelaskan, plang atas nama Thio Ju Auw itu dipasang di lahan milik PT Nila Alam. Dia mengklaim, plang dipasang seolah-olah tanah milik mereka.

Selain membawa plang nama, kata dia, kelompok Hercules membawa senjata tajam.

"Mereka pasang plang. Ditulis seolah-olah ini tanah mereka. Mereka itu juga membawa linggis, pacul dan juga golok," kata Indra.

Baca: KPK Diminta Ungkap Adanya Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Kabupaten Banjar

Setelah masuk dan menguasai lahan miliknya, kelompok Hercules menduduki kantor pemasaran PT Nila Alam.

Hingga akhirnya terhitung, selama sekira tiga bulan mereka menguasai lahan itu hingga mengintimidasi dan memalak para penyewa ruko di lahan PT Nila Alam.

"Waktu masuk ke lokasi merusak kantor marketing. Pintunya itu dijebol, kuncinya itu patah. Selama berbulan-bulan mereka ada di lokasi itu," tambahnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menggelar sidang kasus pengrusakan dan pengusaan lahan PT Nila Alam yang menjerat terdakwa Hercules Rosario Marshal.

Pada Rabu (23/1/2019) ini, sidang beragenda pemeriksaan saksi.

Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edy Subhan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan sebanyak sembilan saksi ke persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini