Ade menyatakan, karena bebas murni dan bukan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat, maka Ahok tidak wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kemenkumham. Ahok dapat melakukan aktivitas sebagaimana warga biasa, termasuk bepergian ke luar negeri. "Silakan saja, sudah haknya," imbuhnya.
Mako Brimob Sepi
Sehari menjelang kebebasan Ahok, lokasi Mako Brimob tempat mantan Anggota DPR RI dan mantan Bupati Belitung Timur itu ditahan, berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rabu (23/1) siang, sama sekali tidak terlihat sama sekali tanda-tanda persiapan penyambutan. Suasana tampak lengang.
Gerbang Mako Brimob masih terbuka, arus masuk-keluar kendaraan dinas polri maupun umum, tampak lancar. Tidak ada penjagaan mencolok. Pengamanan juga tampak tidak luar biasa. Hanya ada dua anggota Brimob berseragam lengkap serta menenteng senjata laras panjang, berjaga di pintu masuk.
Seorang petugas Provost Polri berjaga tepat di depan Mako Brimob.
Sementara beberapa orang lainnya berjaga di dalam pos jaga Mako Brimob yang didominasi cat berwarna krem. Namun, tampak kawat terbentang sepanjang kurang lebih 70 meter, mulai dari batas tembok gedung gereja GPIB Gideon hingga depan pos jaga Mako Brimob.
"Biasa aja pengamanannya. Tapi kita tetap waspada, kalau ada ancaman," ucap salah seorang petugas yang enggan disebutkan namanya.
Arus lalu lintas di sekitar kawasan Mako Brimob juga tampak lengang. Kendaraan dari jalan Akses UI menuju Jalan Raya Bogor maupun sebaliknya dapat melaju tanpa hambatan. (tribunnews/yanuar/tribunjakarta/gerrald)