News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Setelah 58 Tahun, Akhirnya Warga Kelurahan Paseban Senen Ini Terima Sertifikat Tanah

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi hari ini, Sabtu (26/1/2019) menyerahkan sertifikat tanah di Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Sejumlah warga yang menerima sertifikat tanah tersebut memberi apresiasi kepada Jokowi, salah satunya Siti Romlah (58).

Baca: Jokowi Bagikan 3000 Sertifikat Tanah ke Warga Jakarta Pusat

Dia mengungkapkan, selama 58 tahun dirinya menempati rumah yang berdiri di atas tanah 3 x 7 meter tersebut, baru kali ini dirinya mempunyai sertifikat.

"Sudah lama ditunggu dari saya kecil lah 58 tahun berarti. Karena dulu enggak pernah ada (sertifikat gratis), baru di zamannya pak Jokowi," kata Romlah

Warga Kelurahan Paseban, Senen ini menyebut sertifikat tersebut diperoleh secara gratis hanya dengan menyerahkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan foto.

"Nunggunya juga enggak lama hanya satu bulan. Kalau dulu boro-boro saya bikin sertifikat tanah, karena kan bayar. Buat makan aja kadang enggak cukup," tutur Romlah.

Senada dengan Romlah, Siti Rohani (53) mengatakan, dirinya sangat senang dengan adanya pembagian sertifikat gratis tersebut.

Apalagi pengurusan sertifikat ini langsung dikoordinasikan oleh RW masing-masing.

"Senang sekali kayak mimpi (dapat sertifikat). Gampang urusnya, karena dari RW diumumkan ke warga siapa yang belum bersertifikat silahkan datang ke RW," tuturnya.

Warga lainnya, Tjie lanny (58) menyebut sudah 20 tahun menempati rumahnya di Kelurahan Kartini, Sawah Besar. Namun baru sekarang dirinya mempunyai sertifikat tanah.

"Sudah lama saya tinggal 20 tahun tapi baru kali ini dapat sertifikat karena gratis. Saya bersyukur yang ini kan gratis. Pokoknya terima kasih untuk Pak Presiden," kata dia.

Dia mengaku pernah mengurus sertifikat rumah pada tahun 2013 namun diharuskan membayar biaya senilai Rp 10 juta. "Ada rumah satu lagi tapi waktu itu anak saya urus tahun 2013 harus bayar pajak 10 juta," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo membagikan 3.000 sertifikat tanah bagi warga Jakarta Pusat.

Baca: Usai Salat Jumat di Masjid Agung Al-Bharkah, Jokowi Bagikan 204 Sertifikat Tanah Wakaf

"Seluruh penerima sertifikat yang pagi ini hadir sebanyak 3.000 orang. Sudah terima semuanya, bisa diangkat tinggi-tinggi. Saya hitung dulu," ujar Jokowi saat membagikan sertifikat, di Lapangan Arcici, Rawasari, Jakarta Pusat, Sabtu (26/1/2019).

Dia menyebutkan, pemerintah sudah memberikan 30.000 sertifikat tanah kepada warga Jakpus.

Penulis : Ryana Aryadita Umasugi

Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Setelah 58 Tahun, Romlah Akhirnya Punya Sertifikat Tanah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini