Argo Yuwono menyatakan, melalui pengacaranya, Rocky Gerung meminta undangan klarifikasi ke Polda Metro Jaya, diundur sampai Jumat hari ini.
"Sebab yang bersangkutan ada agenda di Makassar, jadi sesuai yang disampaikan oleh pengacaranya, ia akan datang Hari Jumat, setelah Salat Jumat," beber Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Kamis.
Sebelumnya, Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan undangan klarifikasi terhadap akademisi sekaligus aktivis Rocky Gerung, untuk dimintai keterangan sehubungan dengan laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang dituduhkan kepadanya.
Rocky Gerung diminta hadir di ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019) pagi untuk klarifikasi.
"Jadi itu undangan klarifikasi, jangan sampai keliru. Pak Rocky Gerung diagendakan untuk diminta klarifikasinya Kamis jam 10.00. Kami berharap yang bersangkutan hadir, karena yang bersangkutan kan seorang yang kita hormati, seorang yang cerdas, dan seorang yang terpelajar," papar Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Rabu (30/1/2019).
Argo Yuwono mengatakan, meski baru kali ini klarifikasi terhadap terlapor dilakukan, pihaknya intens berkomunikasi dengan Rocky Gerung sejak laporan dugaan penistaan agama masuk ke polisi.
"Jadi yang bersangkutan juga kita hubungi terus sejak laporan masuk. Meski, artinya baru kita minta keterangan klarifikasinya Kamis besok," terangnya.
Dalam surat undangan klarifikasi yang dilayangkan penyidik, kata Argo Yuwono, Rocky Gerung juga dimohon membawa dokumen atau bukti-bukti yang berkaitan dengan pembelaannya atas tudingan tindak pidana terhadapnya.
Menurut Argo Yuwono, pemanggilan Rocky Gerung dilakukan setelah laporan Jack ke Bareskrim terkait pernyataan Rocky Gerung itu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Laporan Jack tercatat dalam LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018. Dalam laporannya, Rocky Gerung disangkakan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama.
Selain laporan Jack, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan ujaran kebencian berdasarkan SARA oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada 11 April 2018 ke Polda Metro Jaya.
Laporan Abu Janda tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.
Perkara yang dilaporkan adalah dugaan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sesuai Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 A ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ancaman hukumannya adalah maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.