Setelah Geledah Markas PSSI, Satgas Antimafia Bola Segel Kantor Komisi Disiplin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Antimafia Bola menyegel Kantor Komisi Disiplin (Komdis) PSSI yang berada di Rasuna Office Park di Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (31/1/2019) malam.
Penyegelan dilakukan terkait dugaan skandal pengaturan skor bola Liga Indonesia. Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Kombes Argo Yuwono mengatakan, meski disegel, belum ada tindak lanjut yang dilakukan Satgas Antimafia Bola di sana.
"Pada Hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 sekitar jam 22.00 WIB, Tim Satgas Anti Mafia Bola telah melaksanakan police line di kantor Komdis PSSI atau PT Liga yang beralamat di Rasuna Office Park DO-07," kata Argo Yuwono, Jumat (2/1/2019).
Kantor Komdis di Rasuna Office Park, merupakan kantor lama milik PT Liga Indonesia yang merupakan pengelola kompetisi Liga Indonesia.
Baca: Satgas Antimafia Bola Geledah Kantor PSSI, Telisik Dokumen Keuangan
Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola juga menggeledah dua kantor Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) di Jalan Kemang V, Jakarta Selatan, dan di lantai 14 tower FX Sudirman, Rabu (30/1/2019) kemarin.
Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen dan lainnya terkait skandal pengaturan skor pertandingan liga Indonesia.
Dari sana diamankan sejumlah dokumen, baik dalam bentuk surat dan berkas ataupun digital.
"Dokumen yang disita dokumen dari tahun 2017 sampai 2018, baik tentang Liga 3, Liga 2 dan 1. Juga dokumen wasit dan asisten di semua liga itu," katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (31/1/2019).
Semua dokumen, kata Argo Yuwono, diduga terkait pengaturan skor pertandingan bola di semua liga di Indonesia.
"Semua dokumen yang ada kini sedang didalami penyidik seperti apa kaitannya," jelas Argo Yuwono.
Ia mengatakan, pengeledahan di semua ruangan di dua kantor PSSI itu disaksikan oleh para staf PSSI serta petugas keamanan kantor.
"Para staf dari PSSI sendiri melihat dan menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik. Juga sekuriti kantor. Untuk kantor di Kemang, kami juga melibatkan Ketua RT setempat, untuk menyaksikan. Jadi semuanya koperatif dan lancar," kata Argo Yuwono yang juga menjabat Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Dalam kasus skandal pengaturan skor oleh mafia bola ini, Satgas Antimafia Bola sudah menetapkan 11 tersangka, yakni anggota Komisi Disiplin PSSI Dwi Riyanto alias Mbah Putih, Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Ling Eng, mantan wasit futsal Anik Yuni Artika dan ayahnya yang merupakan mantan anggota Komisi Wasit PSSI Priyanto, seorang wasit pertandingan antara Persibara Banjarnegara melawan PSS Pasuruan bernama Nurul Safarid, pegiat sepakbola Indonesia Vigit Waluyo, dan staf Direktur Penugasan Wasit di PSSI berinsial ML.
Empat tersangka lainnya adalah CH, DS, P, dan MR yang kini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Belum ada penjelasan penyidik terkait empat nama terakhir.
Para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau UU No 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancaman hukuman dari pasal yang dikenakan bisa lebih dari 5 tahun penjara. (*)
Penulis: Budi Sam Law Malau