TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi melakukan penggerebekan terhadap tujuh toko obat dan kosmetik di tiga wilayah, yaitu di Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Bekasi.
Toko obat dan kosmetik tersebut kedapatan menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin dan tanpa menggunakan resep dokter.
Baca: BD, Pemasok dan Pemilik Kamar Apartemen Jadi Gudang Obat Ilegal Diburu Polisi
Penggerebekan dilakukan selama Januari 2019. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan tujuh pemilik danpengelola dari tujuh toko obat dan kosmetik itu.
Selain mengamankan pemilik toko obat dan kosmetik, polisi menyita barang bukti obat daftar G sebanyak 13.003 butir dari lima jenis atau merk obat daftar G.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, ketujuh toko obat dan kosmetik yang digerebek tersebut karena menjual obat daftar G secara bebas.
Baca: Doddy Sudrajat Tak Kunjung Jenguk Vanessa Angel di Bui, Iis Dahlia Gemas: Ya Allah Pak Lama Banget
Toko obat dan kosmetik tersebut yakni toko di Mustika Sari, Mustika Jaya, Kota Bekasi; toko kosmetik di Cemuning, Mustika Jaya, Kota Bekasi; Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Cipayung, Jakarta Timur; Toko Obat dan Kosmetik di Kembangan Utara, Jakarta Barat.
Selain itu, toko kosmetik dan obat di Rawa Lumbu, Kota Bekasi; Toko Kosmetik Ratana 2 di Taman Sari, Jakarta Barat; dan Toko Kosmetik dan Obat Rizky di Makasar, Jakarta Timur.
Sedangkan ketujuh pemilik dan pengelola toko yang semuanya pria telah ditetapkan sebagai tersangka adalah MY(19), MA (28), HS (29), MS (29), SF (29), ML (29), dan MD (18).
Menurut Argo Yuwono, terungkapnya 7 toko kosmetik yang menjual dan mengedarkan obat daftar G tanpa izin ini merupakan hasil pengembangan dari temuan Polsek Kembangan.
"Dari sana kita dalami dan diketahui satu persatu toko kosmetik dan obat ini yang menjual obat daftar G tanpa izin dan tanpa harus dengan resep dokter," kata Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (7/2/2019).
Barang bukti yang diamankan dari 7 toko kosmetik itu , kata Argo Yuwono, berupa 13.003 butir obat daftar G dan uang tunai hasil penjualan obat daftar G sebanyak Rp 5.672.000.
Argo Yuwono menjelaskan, rincian 13.003 butir obat daftar G itu adalah tramadol (tablet putih) sebanyak 7.797 butir, hexymer (tablet kuning) sebanyak 4.116 butir.
Obat lainnya yakni alprazolam sebanyak 20 butir, trihexphenidyl (double Y) sebanyak 440 butir, dan double LL sebanyak 630 butir.
Penggunaan obat daftar G, menurut Argo Yuwono, harus dalam pengawasan dokter dan menggunakan resep dokter.