"Dengan menjualnya secara bebas tanpa resep dokter seperti yang dilakukan para tersangka, di 7 toko kosmetik dan obat milik mereka ini, akan sangat berbahaya bagi masyarakat dan kaum muda," katanya.
Berdasarkan pemeriksaan petugas, para tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan apotek dan izin apoteker.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka akan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 Junto Pasal 106 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 36/2009 tentang Kesehatan yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 Miliar.
Serta, Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Baca: Kamar Apartemen di Jakarta Barat Ini Disebut Polisi Jadi Gudang Penyimpanan Obat Ilegal
Sementara itu, Perwakilan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Zulfikar mengatakan, penggunaan obat daftar G secara bebas dan tanpa pengawasan dokter dijual tanpa resep dokter dapat menimbulkan kecanduan bagi penggunanya.
"Penggunaan yang tidak diawasi ketat dapat menimbulkan efek halusinasi serta kecanduan tinggi. Efeknya tubuh akan menagih dan hilang konsentrasi jika putus obat," katanya.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : 7 Pemilik Toko Obat dan Kosmetik Jadi Tersangka Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin dan Resep Dokter