TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang pengendara sepeda motor menjadi sorotan akibat aksinya yang tidak terima diberhentikan dan ditilang aparat kepolisian.
Belakangan diketahui bila pengendara sepeda motor yang mengamuk hingga merusak motor yang dikendarainya bernama Adi Saputra (21).
Sementara aparat kepolisian yang tenang dalam menjalankan tugasnya bernama Bripka Oky.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (7/2/2019).
Baca: Hasil Babak Pertama PS USU vs Sriwijaya FC di Babak 32 Besar Piala Indonesia 2019, Tamu Unggul 0-1
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan, AKP Lalu Hedwin menuturkan peristiwa bermula saat Adi Saputra (21) yang berboncengan dengan seorang wanita melawan arah di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, dari arah Santa Ursula menuju Intermark.
Kemudian Bripka Oky yang sedang berjaga di lokasi kejadian langsung memberhentikan laju kendaraan yang dikendari Adi Saputra.
Bripka Oky merupakan petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tangsel yang sedang menjalankan operasi Satgas Anti-lawan Arus.
"Awalnya, pelanggar tidak mau ditilang dengan segala macam alasannya dan sempat marah," ungkap AKP Lalu Hedwin saat ditemui di Mapolres Tangerang Selatan, Serpong, Kamis (7/2/2019).
Selain melawan arah, Adi juga tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK.
Baca: PPP Tak Lagi Jadi Parpol Bersih Caleg Eks Napi Korupsi
Keduanya juga kedapatan tidak menggunakan helm.
"Pada saat kita tanya pelanggar, pelanggar mengaku tidak pakai helm karena dekat," jelas Hedwin.
Adi yang mengamuk segera merusak kendaraannya dengan membantingnya dan melepaskan bagian body motor.
Tidak hanya itu, dari video yang beredar, pengendara yang menggunakan kaos putih itu juga mengambil batu dan menimpukannya ke motor.
Dalam video juga tampak seorang wanita di dekat pemuda itu.
Baca: Lirik Lagu Baru Nagita Slavina Menerka-nerka, Ceritakan Pentingnya Arti Rasa Percaya & Kesetiaan!