Namun, pria itu tetap menghancurkan motor dan menarik bodi motor hingga terlepas.
"Saat ini barang bukti telah diamankan di Satlantas Polres Tangerang Selatan," ucapnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (7/2/2019) pukul 06.36.
Peristiwa berawal saat anggota Satlantas Polres Tangsel bernama Bripka Oky menghentikan pelanggar yang berusaha melawan arus karena menghindari petugas yang sedang mengatur lalu lintas di putaran Pasar Modern BSD.
Bripka Oky lalu menilang pelanggar bernama Adi Saputra tersebut.
Kemudian, sang pelanggar marah dan membentak-bentak petugas serta merusak kendaraannya sendiri.
Adi Saputra diketahui merupakan warga Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengendara yang Banting Motor Saat Ditilang Dijerat Pasal Penadahan"