News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Viral Pria di Serpong Rusak Motor Sendiri Saat Ditilang: Rahasia Ketenangan Bripka Oky dan Penadahan

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adi Saputra, pengendara motor yang menolak ditilang mengamuk di depan Bripka Oky di Jalan Letnan Soetopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (7/2/2019).

Ia sudah biasa menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.

Namun kali ini istimewa, sebab sikapnya yang taat prosedur dan paham dalam bersikap di situasi yang sulit, mendapat simpati dari masyarakat lewat video viral.

"Baru pertama kali ini," ujarnya sambil tersenyum.

Penadahan

Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) mengatakan sepeda motor yang dirusak pemuda bernama Adi Saputra (21) bukan kendaraan miliknya.

"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.

Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.

Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.

Diketahui Adi Saputra menggunakan dan merusak sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW.

Baca: Dituding Ikut Campur Urusan Orangtua, Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Dibully: Selama Ini Gue Diam

Satuan Reskrim kemudian mencari tahu identitas motor tersebut.

Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.

Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.

"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.

Saat ini, Adi sudah berada di Mapolres Tangsel, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat Satuan Reskrim. (wartakota/ tribunjakarta.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini