Ia sudah biasa menghadapi pengendara yang marah-marah ketika ditilang.
Namun kali ini istimewa, sebab sikapnya yang taat prosedur dan paham dalam bersikap di situasi yang sulit, mendapat simpati dari masyarakat lewat video viral.
"Baru pertama kali ini," ujarnya sambil tersenyum.
Penadahan
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat berada di Mapolsek, Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/2/2019) mengatakan sepeda motor yang dirusak pemuda bernama Adi Saputra (21) bukan kendaraan miliknya.
"Adi Saputra sudah diamankan di Polres, dengan kasus 480," ucapnya.
Pasal 480 KUHP mengatur tentang tindak pidana penadahan.
Ancaman hukuman tindak pidana ini bisa dipenjara paling lama empat tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Diketahui Adi Saputra menggunakan dan merusak sepeda motor matic Honda Scoopy bernomor polisi B-6395-GLW.
Baca: Dituding Ikut Campur Urusan Orangtua, Tiara Savitri Anak Mulan Jameela Dibully: Selama Ini Gue Diam
Satuan Reskrim kemudian mencari tahu identitas motor tersebut.
Hal itu dilakukan atas indikasi awal, Adi tidak bisa menunjukkan STNK, SIM bahkan KTP saat ditilang Bripka Oky.
Kapolres juga memaparkan plat nomor yang terpasang di motor Adi tidak sesuai dengan motornya.
"Nomor polisi tidak sesuai peruntukannya," jelas Ferdy.
Saat ini, Adi sudah berada di Mapolres Tangsel, dan sedang menjalani pemeriksaan oleh aparat Satuan Reskrim. (wartakota/ tribunjakarta.com)