News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tangis Penyesalan Adi Saputra Setelah Mengamuk karena Ditilang, Ungkap Alasannya Rusak Motor

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tak Segahar Seperti Saat Ditilang, Adi Saputra Cium Tangan Bripka Oky Sambil Berurai Air Mata

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG SELATAN - ADI Saputra (21) mengaku kepada petugas kepolisian bahwa dirinya gelap mata saat ditilang di Jalan Letnan Soetopo, Serpong, Tangerang Selatan, lantaran merasa membeli motor dengan susah payah.

Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Ferdy Irawan saat menetapkan Adi sebagai tersangka karena membeli motor hasil penggelapan.

Menurut Ferdy, Adi harus menabung untuk bisa mendapatkan motor yang didapatkannya dari seseorang berinisial D dengan harga Rp 3 juta beserta STNK-nya.

"Selama ini untuk membeli motor, yang bersangkutan mengumpulkan uang dalam waktu yang lama. Sehingga ada perasaan marah," ucap Ferdy di Mapolres Tangsel, Serpong, Jumat (8/2/2019).

Baca: Kekasih Adi Saputra Jadi Saksi Kasus Perusakan Sepeda Motor Saat Ditilang di Serpong

Adi Saputra (20) meminta maaf atas kepada masyarakat dan kepolisian di Mapolres Tangsel, Jumat (8/2/2019). (TribunJakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Adi yang bekerja sebagai tukang kopi di Pasar Modern BSD ini marah ketika polisi akan menilangnya karena melawan arah dan tidak memakai helm.

Motor yang dia beli itu kemudian dihancurkan di depan petugas dengan tangan kosong, Kamis (7/2/2019) pagi.

"Mungkin ada perasaan sedih motor yang selama ini ia peroleh dengan susah payah harus dilakukan penilangan oleh polisi sehingga dia melakukan tindakan tersebut," jelas Ferdy.

Kini Adi mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya karena status motornya yang didapat dari hasil kejahatan.

D, penjual motor itu kini tengah diburu polisi karena menjual motor orang lain yang digadaikan tanpa seizin pemiliknya.

Menangis dan minta maaf
Dalam gelar perkara siang tadi, Adi menangis dan meminta maaf kepada masyarakat Indonesia dan pihak kepolisian karena ulahnya merusak motor di depan petugas.

Adi dikenakan pasal berlapis. Mulai dari penadahan, pemalsuan dokumen kendaraan, hingga menghancurkan barang yang digunakan untuk membuktikan sesuatu di depan petugas.

Akibatnya, Adi terancam hukuman 6 tahun penjara.
(Wartakotalive.com/Zaki Ari Setiawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini