Laporan Reporter Warta Kota, Fitriyandi Al Fajri
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Orangtua murid berkebutuhan khusus yang diduga menjadi korban penganiayaan oleh guru sekolahnya di Jakasampurna, Kota Bekasi, akhirnya melapor ke polisi.
Laporan itu dibuat M Sugih (43), ayah JMH (11), ke Mapolrestro Bekasi Kota pada Sabtu (9/2/2019).
"Saya sengaja melapor ke polisi karena sejak datang ke sekolah dari Jumat (8/2/2019) untuk meminta klarifikasi tidak ditanggapi oleh sekolah," kata Sugih, Selasa (12/2/2019).
Sugih mengatakan, laporan itu dibuat dengan nomor LP/367/K/II/2019/SPKT/Restro Bekasi Kota. Selain karena tidak adanya itikad baik dari pihak sekolah, Sugih melapor ke polisi karena dorongan dari keluarga maupun sekolah itu sendiri.
Baca: Anak Berkebutuhan Khusus yang Diduga Dianiaya Pihak Sekolah di Bekasi Alami Trauma
Padahal awalnya dia menginginkan kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan. Guna memperkuat laporan itu, JMH akhirnya menjalani pemeriksaan visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi.
"Dari hasil visum itu terbukti ada benturan benda tumpul yang mengakibatkan kaki kanan dan kiri anak saya luka lebam," katanya.
Baca: Jokowi Kaget, Harga Avtur Bisa Begitu Mahal: Akan Panggil Dirut Pertamina
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan itu.
Menurut dia, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Bekasi Kota akan memanggil kedua pihak untuk dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP). "Keterangan pelapor dan terlapor dibutuhkan untuk penyelidikan. Keduanya akan kita panggil untuk diperiksa," kata Erna.
Seorang murid kelas III sekolah dasar (SD) swasta berkebutuhan khusus di wilayah Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, diduga dianiaya wali kelas. Akibatnya, JMH mengalami luka lebam di bagian kaki kanan dan kaki kirinya.