TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian akan menyerahkan tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi Haris Simamora ke Kejaksaan Negeri Bekasi, Kamis (21/2).
Kepala Unit I Reserse Mobile Direktorat Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Kompol Malvino Sitohang mengatakan pihaknya juga akan menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Rencananya kita akan limpahkan P21 tahap dua-nya ke Kejaksaan Negeri Bekasi ya," ujar Malvino ketika dikonfirmasi, Kamis (21/2/2019).
Baca: 2 Kapolres Minta No Telepon Dokter, 4 Poin Balasan PB IDI Ditujukan kepada Jenderal Atasan Kapolres
Ia menjelaskan bahwa sebelum diserahkan ke Kejari Bekasi, tersangka yang masih merupakan saudara dari salah satu korban itu akan dicek kesehatannya terlebih dahulu.
"Kita cek dulu kesehatannya," kata dia.
Seperti diketahui, polisi telah menetapkan HS sebagai tersangka pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Polisi juga sudah melakukan penahanan.
HS ditangkap di kaki Gunung Guntur, Garut, Jawa Barat, Rabu (14/11/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
HS melakukan pembunuhan terhadap satu keluarga yang tinggal di Jalan Bojong Nangka 2, Pondok Melati, Bekasi, Selasa 13 November 2018.
Keempat orang tersebut adalah satu keluarga yang terdiri dari pasangan suami-istri dan dua orang anaknya.
Keempat orang tersebut yakni, Diperum Nainggolan (38), Maya Ambarita (37), Sarah Nainggolan (9), serta Arya Nainggolan (7).