TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian menetapkan 2 orang sebagai tersangka dalam insiden ledakan di Mal Taman Anggrek (MTA), Jakarta Barat.
Hal itu dikatakan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi, Jumat (22/2/2019).
Hengki Haryadi mengatakan, penetapan status tersangka itu dikarenakan keduanya lalai menjalankan SOP (standar operasional prosedur) saat melakukan pemeliharaan ultinitas saluran gas.
Penetapan kedua tersangka berinisial K dan F setelah dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh, baik pemeriksan 16 saksi maupun 3 saksi ahli.
Baca: Suami Tega Tebas Leher dan Ambil Bayi dalam Kandungan Istri, Ini Kalimat Pertama yang Dia Ucapkan
Pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta di balik peristiwa ledakan gas yang merusak sebanyak 12 konter dan 3 restoran.
Hengki Haryadi mengatakan, secara umum insiden diawali rencana Mal Taman Anggrek melaksanakan relokasi food court dari lantai 4 ke lantai 2.
"Itu harus dibutuhkan memindakan meteran gas, dua orang itu yang ditugaskan untuk memindahkan meteran gas, karena di tanggal 21 harus selesai," kata Hengki Haryadi, Jumat (22/2/2019).
Baca: 3 Remaja di Bekasi Terluka Parah Hingga Tangan Nyaris Putus Akibat Disantroni Begal Saat Nongkrong
Hengki mengatakan, kedua tersangka rupanya tidak menjalankan SOP yang sudah diberikan pihak MTA.
Ketika mencopot gas harus menutup tuas pada pipa gas, namun keduanya hanya memiliki dua flange (flat penutup).
Padahal sesuai dengan keselamatan dan kemanan, di mana jika meteran gas dicopot harus ada penutup aliran gas, karena jika ada pemantik tentu hal membahayakan seperti yang terjadi di MTA
Ketika peristiwa itu terjadi, ada tiga tuas gas yang dibuka, namun hanya dua gas yang sudah ditutup tersangka.
Sedangkan tuas gas yang ada di depot Betawi tak ditutup, kemudian kedua tersangka menuju ke lantai dua untuk memasang pipa gas.
Baca: Dikabarkan Akan Segera Menikah, Syahrini Kunjungi Makan Sang Ayah
Di saat itulah salah satu pegawai datang ke lokasi, dan menghidupkan kompor ternyata tidak hidup.
"Karena tidak hidup, pegawai ini membuka tugas gas sehingga keluar gas dengan deras dan minta bantuan petugas keamanan dan terjadinya ledakan," ujarnya.
Hengki menuturkan, pihaknya perlu pendalaman yang serius untuk penyelidikan ini, sehingga ia pun mendatangkan beberapa saksi-saksi ahli, agar kejadian ini menjadi warning kepada tempat lain.
Kini keduanya dikenakan Pasal 188 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Bukan bom
Secara terpisah, anggota Gegana Polda Metro Jaya Iptu Mujiadi memastikan, ledakan yang terjadi di Mal Taman Anggrek disebabkan karena gas dan bukan bom.
Hal itu setelah pihaknya melakukam olah TKP usai kejadian.
"Kami di sana memastikan ledakan apakah ada unsur bom, di sana kita lakukan sterilisasi dan observasi," kata Iptu Mujiadi.
Jadi dipastikan ledakan mekanik. Gas yang minim ventilasi dan pemicunya ada percikan api dan gas yang terakumulasi terjadi ledakan.
"Jadi tidak ada unsur bom," ucap Iptu Mujiadi.
Penulis: Joko Supriyanto
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tetapkan Dua Tersangka Ledakan di MTA, Ini Penyebabnya