Laporan Reporter Warta Kota, Andika Panduwinata
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang berhasil membongkar kasus pencurian barang-barang ekspor. Polisi meringkus jaringan pencurian barang garmen yang akan diekspor ke luar negeri.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Victor Togi Tambunan.
Ia menjelaskan ada lima tersangka yang diamankan dalam perkara ini. Mereka di antaranya W, AS, YS, AF, dan S. Para pelaku diringkus setelah melakukan pencurian barang ekspor berupa garmen milik PT Daedong Internasional.
"Pencurian tersebut bermula ketika PT Daedong Internasional hendak mengirim barang sebanyak 2,2 ton menuju Bandara Soetta bekerja sama dengan PT Trans Utama Indokarya yang merupakan sebuah perusahaan forwarder," ujar Victor saat dijumpai di Mapolresta Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (22/2/2019).
Vicktor menerangkan perusahaan forwarder ini memang tidak memiliki kendaraan pengangkut.
Baca: Foto Prewedding Irish Bella Pakai Adat Minang, Dari Berwajah Serius Hingga Rangkul Tangan Ammar Zoni
Sehingga pihak perusahaan itu menghubungi pelaku AF untuk menyediakan kendaraan pengangkut. Saat diminta menyediakan kendaraan, AF pun menghubungi AS dan W selaku pemilik kendaraan.
Atas perintah AS, S dan YS pun berperan menjadi sopir yang akan mengantarkan barang garmen tersebut dari Ciawi, Jawa Barat menuju Bandara Soetta.
"Di tengah perjalanan, AS menghubungi S dan YS untuk membelokkan kendaraannya ke daerah Cilebut, Bogor," sebutnya.
Baca: Harga Emas Antam Kembali Turun ke Level Rp 673.000
Sesampainya di daerah Cilebut, para pelaku mengeluarkan barang garmen yang berada di dalam beberapa kardus sebanyak 993 piece atau kurang lebih 440 kilogram barang merk Asisc. Sedangkan sisanya diantar ke Bandara Soetta.
"Namun saat di Bandara Soetta belum ada kecurigaan, saat barang tersebut sampai di Korea baru penerima komplain, dan dilakukan lah pelaporan ke Polres Bandara," kata Victor.
Saat melakukan penyelidikan diketahui sopir yakni YS dan S melakukan pencurian berkomplot dengan ketiga pelaku lainnya.
Dari pengakuan para pelaku diketahui barang hasil curiannya tersebut dijual seharga Rp 45 juta. "Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara. Sementara penadahnya masih DPO," paparnya.