Laporan Reporter Warta Kota, Junianto Hamonangan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 19 bocah tanggung dan dua perempuan diduga penjaja seks komersial atau PSK terjaring operasi. Mereka terciduk operasi penyakit masyarakat atau pekat yang digelar di wilayah Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Lurah Rawa Badak Selatan Nani mengatakan, ada 19 bocah tanggung terjaring petugas gabungan.
Bocah itu terkena razia saat petugas menyisir Jalan Pembangunan atau tepatnya di belakang Waduk Rawa Badak. "Satu di antaranya terpaksa diamankan petugas kepolisian lantaran membawa senjata tajam," kata Nani, Minggu (24/2/2019).
Nani mengatakan, di lokasi itu banyak anak-anak usia sekolah, laki dan perempuan yang berkumpul sampai dini hari. "Ada juga yang membawa lem Aibon," kata Nani.
Petugas juga menjaring dua perempuan diduga PSK di Jalan Yos Sudarso tepatnya di kawasan Taman Tablo dan Pintu 2 Pertamina. Selanjutnya mereka dibawa oleh petugas Dinas Sosial untuk pembinaan.
Baca: Di Ponpes Riyadlul Jannah Mojokerto, Prabowo Temui Kades yang Dipenjara 2 Bulan Karena Mendukungnya
"Mereka akan dibina oleh petugas Dinas Sosial. Tujuannya memberikan efek jera, terutama dengan adanya kesepakatan dari orang tua masing-masing," kata Nani.
Nani mengatakan, operasi pekat yang dilakukan pada Sabtu (23/2/2019) malam hingga Minggu (24/2/2019) dini hari.
Operasi pekat menyasar lingkungan yang selama ini dijadikan tempat kerumunan warga hingga larut malam. "Operasi pekat digelar guna menjaga ketertiban umum. Kami menyisir tempat-tempat nongkrong sampai larut malam," kata Nani.
Razia di Kota Depok
Satpol PP Kota Depok menjaring 43 wanita dari sejumlah tempat hiburan di Kota Depok, Sabtu (23/2/2019) dini hari. Puluhan perempuan diciduk aparat karena dicurigai merupakan penjaja seks komersial atau PSK yang menawarkan jasa secara terselubung.
Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratna Nurdianny, mengatakan, ke-43 perempuan itu dijaring dari sejumlah panti pijat dan apartemen.
Baca: Diselubungi Kain Hitam, Renault Pastikan Boyong MPV 7-Seater Calon Penantang Xpander dan Avanza
Mereka terpaksa digiring ke kantor Satpol PP karena diduga hendak menjajakan seks kepada para pria hidung belang. Saat dijaring, banyak dari mereka tak memiliki kartu identitas atau pengenal.
"Ada 43 org yang ditertibkan, terindikasi pelanggaran Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, khususnya larangan berbuat asusila," kata Lienda, Minggu (24/2/2019).