TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebuah toko kosmetik yang menjual obat daftar G atau obat yang wajib disertakan resep dokter di Jalan Basuki Rahmat, Jatinegara, Jakarta Timur digerebek polisi.
Tim Pengurai Massa (Raimas) Backbone Polres Metro Jakarta Timur menggerebek tempat tersebut pada Rabu (27/2/2019) malam.
Baca: Pabrik Obat dan Jamu Palsu Digrebek Polisi, Pelaku Akui Dibuat Tanpa Riset
Saat penggerebekan, petugas mendapati 487 butir obat yang sengaja dimasukan ke dalam bungkus rokok.
"Ratusan obat daftar G yang terdiri dari beberapa merk yaitu tramadol, eximer, mercy, dan aprazolam kami dapat dari dalam etalase yang ditutupi produk kosmetik," kata Kepala Tim Raimas Backbone Polres Jakarta Timur Bripka Firman Fauzi, Kamis (28/2/2019).
Selain mengamankan ratusan butir obat daftar G, petugas juga mengamankan puluhan bungkus rokok yang digunakan untuk memasukan obat tersebut sebelum diedarkan.
Baca: Pencuri Truk di Kediri Ditembak, Modusnya Pakai Obat Bius
"Penggerebekan ini sendiri dilakukan karena adanya laporan masyarakat yang resah dengan toko kosmetik yang kerap menjual obat daftar G secara bebas kepada remaja," kata dia.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kedua penjual beserta barang bukti diamankan ke Polres Jakarta Timur.
Penulis : Ryana Aryadita Umasugi
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul : Polisi Gerebek Toko Obat Daftar G Berkedok Toko Kosmetik