News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BNN: 10.000 Ekstasi yang Masuk ke Indonesia Mengandung Zat Baru

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi narkoba.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan peredaran narkoba berjenis ekstasi 10.000 butir di Perairan Jambuaye Aceh, pada Kamis (10/1/2019) lalu.

Diamankan pula tiga orang tersangka berinisial SB alias PU, MZU dan MZA.

Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan ekstasi yang beredar di Indonesia umumnya mengandung zat MDA atau MDA, sementara 10.000 ekstasi tersebut mengandung zat baru yakni, MMA dan PMA.

Dari tangan mereka, BNN juga mengamankan 73,94 kilogram sabu.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ekstasi yang dibawa adalah ekstasi jenis baru. Selain kandungan MDMA, juga terdapat kandungan PMA (paramethoxyamphetamine) dan MMA," kata Heru di Kantor BNN, Jumat (1/3/2019).

Baca: Sebanyak 99 Kg Sabu, 9 Ribu Butir Ekstasi dan 118 Kg Daun Khat Dimusnahkan BNN

Setiap berhasil mengamankan barang bukti, Heru menuturkan BNN selalu melakukan uji laboratorium untuk memastikan bahwa itu benar narkotika dan mengetahui kandungannya.

Pasalnya semua bandar besar memiliki laboratorium sehingga mampu meracik ekstasi dengan berbagai kandungan yang perlu diketahui dan tercatat dalam UU No 35 tahun 2009.

"Bandar-bandar besar juga punya lab. Disesuaikan dengan demand kita men-teskit. Jadi mereka, ketika ada jenis baru kita semua harus tahu," ujarnya.

Hingga kini BNN sedang berupaya mengajukan delapan zat yang terkandung dalam narkoba namun belum tercatat secara resmi oleh pemerintah.

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang hadir dalam pemusnahan barang 99 kilogram Sabu, 8 Ribu Butir Ekstasi, dan 118 kilogram Daun Khat mengapresiasi kerja BNN.

Dia menyebut hasil tangkapan BNN dengan kata 'mengerikan' dan mendukung revisi UU Narkotika guna memuluskan kerja BNN memberangus peredaran narkotika.

"Apresiasi yang tinggi kepada BNN yang di awal tahun mengungkap temuan yang buat saya mengerikan, karena jenis baru. Komisi III mendukung penuh BNN. Termasuk permintaan untuk merevisi UU yang tadi diharapkan," ucap Hinca.

Ketiga tersangka yang dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati.

Penulis: Rangga Baskoro

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini