News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Sebut Lima Orang Sindikat Jaringan Lapas Edarkan Narkoba Jenis Baru, Namanya Pil Diamond

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ekspos pengungkapan sindikat narkoba jaringan lapas di Polda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membekuk lima orang sindikat pengedar narkoba, pada Kamis (21/2/2019).

Mereka dibekuk satu persatu dari 4 lokasi di Jakarta yakni Tambora, Jakarta Barat, serta Cempaka Putih dan Kebon Kosong di Jakarta Pusat.

Baca: Napi Lapas Indramayu Dibantu Sipir Selundupkan Narkoba, Transaksinya Mencapai Rp 1,7 Miliar

Kelima kawanan sindikat yang diduga kuat merupakan jaringan lapas ini adalah SS (22), M (30), FM (53), RH (45) dan YR (34).

Dari tangan mereka disita barang bukti narkoba yakni jenis sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond.

Selain itu disita pula 8 unit HP, satu boks plastik klip kosong, 2 unit timbangan, 3 unit motor dan 2 alat hisab sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan dari hasil pemeriksaan kepada kelima tersangka, diduga kuat narkoba yang mereka dapatkan atas kendali sejumlah napi narkoba yang kini mendekam di lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Yakni dari napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.

Karenanya, saat ini, mereka dideteksi sebagai sindikat jaringan lapas.

"Pemasok langsung narkoba ke mereka ini adalah Hans, yang kini buron dan masih kami buru."

"Hans sudah masuk dalam DPO kami."

"Jika Hans ini ditangkap, baru akan dapat kita pastikan dari mana narkoba mereka ini berasal, dan dari jaringan wilayah mana," kata Argo didampingi Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (1/3/2019) sore.

Menurut Argo terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat atas adanya sindikat narkoba di Tambora, Jakarta Barat.

"Dari laporan itu, Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba dibawah pimpinan AKBP Dony Alexander melakukan penyelidikan dengan dibantu tim IT," kata Argo.

Akhirnya tambah Argo, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang  laki laki bernama SS di Jalan Kampung Janis, Kelurahan Pekojan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Kamis (21/2/2019) pukul 11.00.

"Dari tangan SS didapat 46 butir pil diamond yang merupakan narkoba jenis baru. SS ini mengaku diperintah untuk ambil sabu dari M di Cempaka Putih, Jakarta Pusat," kata Argo.

Tim pun menuju ke lokasi yang dimaksud yakni rumah kontrakan di Jalan Sudiro, Kelurahan Cempaka Baru, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Disana petugas berhasil membekuk M di sana.

"Di kontrakan M ini didapat sabu sebanyak sekitar 7 kg dan ekstasi sebanyak 1.059 butir. Semuanya langsung kita sita," katanya.

Dari pengembangan atas M, kata Argo diketahui mengaku mendapat sabu dari RH alias Arab dan FM yang juga mengontrak di sana. "Keduanya juga langsung diamankan petugas dengan barang bukti sekitar 2 kg sabu," kata Argo.

Dari keterangan RH dan FM ini, tambah Argo petugas membekuk YR di depan Giant di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat. Dari YR didapat sabu sekitar hampir 2 kg.

"Jadi, total barang bukti narkoba yang kita sita dari mereka adalah sabu sebanyak 10 kg lebih atau tepatnya 10.444 gram, 1.105 butir pil ekstasi, dan 46 butir pil diamond," kata Argo.

Kasubdit 2 Psikotropika Ditresnarkoba PMJ AKBP Dony Alexander mengatakan dari keterangan YR disebutkan semua narkoba yang dikirim mereka dikendalikan oleh para napi di lapas yakni napi di Lapas Cipinang atas nama inisial B dan P, napi di Lapas Majalengka atas nama A , dan napi di Lapas Situ Gintung berinisial E.

Para napi katanya menyuruh Hans yang kini buron untuk mensuplai narkoba ke mereka.

Baca: Anaknya Dipenjara Karena Kasus Narkoba, Ibu Reza Bukan Jatuh Sakit

"Kami masih dalami lagi terkait jaringan lapas ini, terutama memburu Hans yang kini buron," kata Dony.

Karena perbuatannya kata Dony para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Penulis : Budi Sam Law Malau

Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Lima Anggota Sindikat Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk Polda Metro Jaya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini