Ketiganya ditangkap dengan barang bukti total 37.799 butir pil ekstasi dan dijerat dengan Pasal 112, Pasal 113, dan Pasal 132 dengan ancaman penjara di atas lima tahun.
Deputi Bidang Pemberatasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari mengapresiasi pengungkapan yang dilakukan BNNP DKI Jakarta.
Apalagi, barang bukti ekstasi yang ditemukan dalam jumlah cukup besar.
Ia mengatakan, jaringan narkoba selalu mencari cara baru untuk bisa memasukkan barang haram itu ke Indonesia.
Arman menyadari, butuh usaha keras untuk mengungkap jaringan pengedar narkotika dalam jumlah besar sebab umumnya mereka menjalankan kegiatan secara rapi termasuk menyembunyikan barang bukti di lokasi-lokasi yang jarang terpikirkan.
"Kami juga baru melakukan pengungkapan. Memang tak mudah karena mereka tanam narkoba di tanah di sebuah kandang sapi di daerah Medan, Sumatera Utara. Karena itu, kami harus menggali dulu tanahnya," kata Arman di Kantor BNNP DKI Jakarta.