TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang menangkap PHS (30), terduga bandar narkoba jenis sabu.
Polisi menangkap PHS pada 19 Februari 2019 di daerah Kembangan , Jakarta Barat.
Baca: Kasus Narkoba Andi Arief Tak Akan Gerus Elektabilitas Demokrat dan Prabowo-Sandi
Aksinya selama ini terbilang licin lantaran selalu berhasil mengelabui petugas dengan menyamar sebagai pengemudi ojek online saat mengantar barang haram narkoba.
Selama menjadi bandar dan kurir sabu, diketahui PHS merupakan orang suruhan seorang napi berisinial A yang saat ini mendekam di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
"Dengan napi ini si tersangka memang sudah berteman cukup lama. Jadi sebelum si napi tertangkap, mereka sudah sering mengambil dan mengantar barang," ujar Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Lukman Cahyono, Selasa (5/3/2019).
Hubungan keduanya pun masih tetap terjalin meski A harus mendekam di Lapas Salemba karena kasus narkoba.
Mereka tetap dapat saling berhubungan melalui sambungan telepon. Ini dibuktikan dengan ditemukannya pesan singkat dari A di ponsel milik PHS.
"Pakai hp (handphone), jadi kami temukan chating tersangka dengan si napi di lapas," ucapnya di Mapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Untuk itu, pihak Polsek Metro Tanah Abang dalam waktu dekat akan melakukan pemeriksaan terhadap A untuk mengungkap jaringan besar di belakang sindikat pengedar sabu ini.
"Info yang kami dapat si napi yang menyuruh tersangka ada bos besarnya juga," kata Lukman.
"Ini akan kami periksa, kami dalami dengan pelaku berinisial A yang ada di dalam Lapas Salemba," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, polisi berhasil meringkus PHS di Taman Aries, Kembangan, Jakarta Barat pada 19 Februari lalu.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga menyita lima paket sabu seberat 503,89 gran dari tangan tersangka.
Baca: Seorang Janda Terpaksa Jual Narkoba Demi Kebutuhan Hidup 2 Anaknya
Lima paket sabu tersebut diketahui disembunyikan di dalam tiga bungkus ciki.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis : Dionisius Arya Bima Suci
Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Polisi Sebut Napi di Lapas Salemba Kendalikan Peredaran Narkoba Lewat Telepon