Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Elga Hikari Putra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Pemburu Preman (TPP) Polres Metro Jakarta Barat membubarkan kawanan debt collector atau mata elang di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat, Selasa (5/3/2019) siang.
Alasannya, saat dilakukan pemeriksaan, para mata elang itu tidak bisa menunjukan surat tugas resmi dari pihak leasing.
"Mereka (matel) ada empat orang, kami berhasil mengamankan dua orang matel (mata elang), sedangkan dua orang rekannya berhasil melarikan diri," ujar Katim TPP, Ipda Dede Sobari kepada wartawan, Selasa (5/3/2019).
Baca: Garuda Select Tampil Trengginas di Hadapan Queens Park Rangers U-18
Dede mengatakan kawanan mata elang itu memang kerap memantau kendaraan yang lewat di tempat itu.
Mereka memasukan nomor polisi kendaraan ke aplikasi di ponselnya.
Baca: Satu dari Tiga Emak-emak yang Melakukan Kampanye Hitam di Karawang Bertindak Sebagai Buzzer
Kemudian, apabila nomor tersebut ternyata belum membayar tunggakan maka tak segan mereka merampas motor tersebut.
"Saat kami lakukan pemeriksaan terkait surat perintah resmi ternyata, mereka tidak memiliki surat perintah resmi dari perusahan leasing sehingga kami imbau untuk meninggalkan lokasi," kata Dede.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tim Pemburu Preman Bubarkan Kawanan Mata Elang di Jalan Daan Mogot