Satu hari kemudian atau Selasa malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi berhasil membekuk Adis di wilayah tempat tinggalnya di Cimanggis, tanpa perlawanan berarti.
Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Adis mengaku terpaksa melakukan kejahatan penjambretan karena himpitan ekonomi.
Dari tangan Adis, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lai motor Honda Beat warna hitam merah bernopol B 3983 ENJ yang dia gunakan saat menjambret, masing-masing satu helm dan jaket ojek online warna hijau, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Nokia, voucher pulsa isi ulang, dan uang Rp 650.000.
Atas aksinya, Adis yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai driver ojek online itu terancam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis: Gopis Simatupang
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jambret Beratribut Ojek Online Ini Diciduk Polisi