Berdasarkan pengakuannya kepada polisi, Adis mengaku terpaksa melakukan kejahatan penjambretan karena himpitan ekonomi.
Dari tangan Adis, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lai motor Honda Beat warna hitam merah bernopol B 3983 ENJ yang dia gunakan saat menjambret, masing-masing satu helm dan jaket ojek online warna hijau, dua unit telepon genggam merek Samsung dan Nokia, voucher pulsa isi ulang, dan uang Rp 650.000.
Atas aksinya, Adis yang sehari-hari mengaku berprofesi sebagai driver ojek online itu terancam pasal 365 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan hukuman pidana penjara selama 9 tahun.
Penulis: Gopis Simatupang
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Jambret Beratribut Ojek Online Ini Diciduk Polisi
Baca tanpa iklan