News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

Penertiban APK Partai Politik di Jakarta Pusat, Paling Banyak Bendera PPP yang Diamankan

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah personil gabungan menertibkan alat peraga kampanye yang terpasang di area fasilitas umum dan Khusus di Kawasan Senen, Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2019). Penertiban alat peraga kampanye itu berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah Ibukota Jakarta Nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum 2019. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dari hasil penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik di kawasan Jakarta Pusat, paling banyak APK jenis bendera milik PPP dan Partai Golkar.

Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jakarta Pusat Cecep A Rukman saat dikonfirmasi awak media.

Baca: Sebanyak 4.000 Pemasangan APK di Jakarta Pusat Melanggar Aturan, 293 di Jakarta Barat

"Bendera paling banyak itu punya Partai PPP, total ada 918 buah yang kami tertibkan," ucapnya, Jumat (15/3/2019).

"Peringkat kedua itu Partai Golkar, ada 545 bendera kami turunkan," tambahnya.

Sementara untuk spanduk, calon legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra dan Nasdem yang paling mendominasi.

Total ada sebanyak 83 spanduk milik Caleg dari Partai Gerindra dan 58 milik Caleg partai Nasdem yang ditertibkan di seluruh wilayah Jakarta Pusat.

"Untuk spanduk paling banyak itu Partai Gerindra dan kedua itu Nasdem," ujarnya.

Penertiban ini sendiri dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Daerah (KPUD) Ibukota Jakarta Nomor 175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX 2018 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam Pemilihan Umum 2019.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi menyebut, penertiban yang dilakukan Rabu (13/3/2019) kemarin hanya APK yang ada di sejumlah jalan protol.

Sementara itu, APK yang berada di dalam gang-gang dan dekat pemukiman warga baru akan ditertibkan pada 13 April 2019 mendatang.

Pasalnya, mulai 14 April 2019 hingga jelang pemilu seluruh daerah harus steril dari segala bentuk APK lantaran sudah memasuki minggu tenang.

Baca: Sejumlah Alat Peraga Kampanye yang Langgar Aturan di Kecamatan Senen Ditertibkan

"Ini masih tahap awal, sekarang (penertiban) masih di jalan. Nanti, tanggal 13 April itu (APK) yang di gang-gang juga akan kami cabut," ucapnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Senen, Rabu (13/3/2019).

"Pokoknya tanggal 13 April hingga 14 April semua APK harus steril," tambahnya.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci

Berita ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Capai 918 Buah, APK Milik PPP Paling Banyak Ditertibkan Bawaslu Jakarta Pusat

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini