TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota dan Bawaslu telah melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) partai politik di sejumlah titik yang ada di Jakarta.
Total Pelangaran Alat Peraga Kampanye Partai Politik di Jakarta Pusat Sebanyak 4.400 APK.
Seperti di Jakarta Barat salah satunya, di mana sejak penertiban APK kemarin telah berhasil mengamankan sebanyak 615 APK di sejumlah titik di Jakarta Barat.
"Alhamdulillah kemarin penertiban berjalan lancar dan kami berhasil menertibkan sebanyak 615 APK itu terdiri dari 483 spanduk, 37 bendera, 19 baliho, 59 pamflet dan 17 stiker," kata ketua Bawaslu Jakarta Barat, Oding, Jumat (15/3/2019).
Dari ratusan APK itu terbanyak ditemukan pelanggaran pada APK partai politik PDI Perjuangan.
Dengan total APK yang ditertipkan yaitu 293 APK terdiri dari 246 spanduk, 5 bendera, 3 baliho, 36 pamflet dan 3 stiker.
Dan yang kedua pelanggaran APK pada partai politik Gerindra.
Tercatat ada 75 APK dari Gerindra dengan rincian 62 spanduk, 2 bendera, 1 baliho dan 10 stiker.
PPP dan Gerindra terbanyak
Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jakarta Pusat, Cecep A Rukman saat ditemui secara terpisah mengatakan, untuk kawasan Jakarta Pusat terdapat sebanyak 4.400 APK yang ditemukan melanggar dan ditertibkan petugas.
"Ya kemarin total ada 4.400 APK yang kami tertibkan. Terdiri dari 3.120 bendera partai, 861 spanduk, 41 baliho, dan pamfet lain-lain ada 378 buah," kata Cecep.
Selain itu, pelanggaran APK partai politik terbanyak di Jakarta Pusat, yaitu PPP dengan jumlah APK bendera sebanyak 918 APK, disusul Grindra sebanyak 545.
"Ini hanya Bendera dan Spanduk, PPP 918, Gerindra 414, Golkar 545, sedangkan Spanduk paling banyak Grindra ada 83, disusul Nasdem dan PDIP sebanyak 106," kata Cecep
Penulis : Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Total Pelangaran Alat Peraga Kampanye Partai Politik di Jakarta Pusat Sebanyak 4.400 APK