TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 WNA terjaring dalam razia kependudukan sepanjang November 2018 hingga Maret 2019.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Lumaksono mengatakan banyak warga negara asing (WNA) khususnya asal Nigeria melakukan pelanggaran izin tinggal.
Baca: WNI Korban Penusukan Orang Tak Dikenal di Jepang Diberi Pendampingan KBRI Tokyo
"Mayoritas adalah warga negara Nigeria, karena banyak warga Nigeria bisnis pakaian disini, ambil barang dari Tanah Abang untuk dijual ke luar negeri dan mereka over stay atau lalai dalam pengurusan izin tinggal," kata Lumaksono, Rabu (20/3/2019).
Mayoritas para WNA yang terjaring razia menetap disebuah apartemen di kawasan Jakarta Barat. Mereka tinggal di Apartemen karena letaknya strategis untuk berbisnis pakaian yang mereka kirim ke negara asal.
Untuk itu pihaknya kedepan juga akan meningkatkan pengawasan WNA di Apartemen dan sekaligus melakukan penyisiran diam-diam ke sejumlah Apartemen di Jakarta Barat.
"Mereka dikenakan tindakan hukum pro justitia karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan izin tinggal yang sah dan masih berlaku sesuai UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Lumaksono.
Selain melakukan proses hukum, Imigrasi Jakarta Barat juga telah mendeportasi 13 WNA ke negara asalnya. Diantaranya WNA asal Uzbekistan, Timor Leste, Nigeria, Tiongkok, Korea Selatan, Suriah dan Australia.
Baca: 83 Napi Rutan Kelas II B Rengat Lakukan Perekaman Data Kependudukan
Kemudian, ada 5 WNA asal Tiongkok dan Nigeria yang dikirim ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang.
"Karena Kantor Detensi Imigrasi yang di Jakarta Barat sudah penuh maka kita kirim mereka ke Rumah Detensi Imigrasi Pusat Tanjung Pinang," katanya.
Penulis : Joko Supriyanto
Berita ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul : Banyak WNA Nigeria di Jakarta Barat Terjaring Pelanggaran Izin Tinggal