TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberitaan soal ramah anak di Indonesia masih kerap diabaikan, banyak media yang kerap menyebutkan identitas anak yang menjadi korban atau terlibat pada suatu kasus.
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Susanto menyebutkan pemberitaan yang membuka identitas anak dan detil kasus yang terjadi pada anak memberikan efek negatif bagi si anak.
Yang paling dikhawatirkan adalah anak tersebut menjadi korban buli dari teman-temannya.
“Dampaknya itu pada saat bertemu temannya kena buli ini dari segi proses panjangnya,” ujar Susanto saat ditemui di Media Talk Kemen PPA ‘Isu Anak dalam Pemberitaan Media’ di Kementerian PPA, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Baca: Tak Hanya Dibully Rekan-rekannya, Nurullita Juga Dipecat di Kantornya Gara-gara Hadiri Acara Jokowi
Walaupun dibandingkan dengan lima tahun lalu terjadi penurunan pemberitaan yang mengekspos soal anak yang terlibat dalam kasus namun media tetap diminta mengusung berita yang ramah anak.
“Kalau dari pemberitaan relatif ada kemajuan dibandingkan lima tahun sebelumnya, tapi jarapan saya teman-teman jurnalis bisa semakin masif pada perlindungan anak,” ungkap Susanto.
Melihat masalah mengenai perlindungan anak dalam berita, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA, Indra Gunawan menyebut pihaknya bekerjasama dengan dewan pers sebagai yang berwenang melalukan pengawasan pada media.
Perlindungan terhadap anak tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan juga UU No. 12 tahun 2011 tentang Sistem Pidana Peradilan Anak.
“Sesuai dengan UU yang berlaku dilarang mengungkapkan identitas anak, semua soal identitas anak dari nama hingga lainnnya dilarang,” papar Indra.