TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pengawasan Advokat Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) menggelar rapat koordinasi Komisi Pengawas Advokat, akhir minggu lalu. Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Thomas Tampubolon membuka agenda tahunan tersebut.
Thomas Tampubolon mengatakan, rapat koordinasi sekaligus diskusi ini bertujuan sebagai ajang koordinasi antara Komisi Pengawas Pusat Peradi dan Komisi Pengawas Pengawas Peradi di daerah seluruh Indonesia.
“Guna membahas dan bertukar pikiran serta menghasilkan produk nyata yang kuat untuk komisi pengawas,” ungkap Thomas Tampubolon.
Rapat tersebut juga dihadiri Ketua Komisi Pengawas Advokat Peradi Pusat, Binsar Sitompul dan Sekretaris Komisi Pengawas Pusat, Victor Nadapdap.
Binsar Sitompul menambahkan pendapatnya, melalui kegiatan ini pihaknya berharap dapat memperoleh masukan dari para peserta yang hadir.
Masukan tersebut bertujuan untuk memperdalam dan perkaya wawasan serta meningkatkan kearifan para anggota komisi pengawas.
“Sebagai modal dasar dalam melaksanakan tugas pengawasannya dan tercapai kesamaan visi antara Komisi Pengawas Peradi dengan Komisi Pengawas Daerah Peradi seluruh Indonesia,” katanya.
Sedangkan Victor Nadapdap mengatakan, keseragaman tata kerja Komisi Pengawas nantinya akan ditandai dengan dihasilannya Pedoman Tata Kerja Komisi Pengawas DPN Peradi.
"Pedoman ini nantinya menjadi pegangan bagi setiap organ Komisi Pengawas Peradi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya," ujarnya.
Ia juga melaporkan bahwa rumusan pasal-pasal pengaturan perilaku Advokat dalam kode etik dan peraturan perundang-undangan masih terlalu singkat dan abstrak, maka salah satu tujuan Rakornas menyatukan pemikiran dan sikap bertindak pengawasan Komwas se Indonesia dan Rakornas telah menghasilkan dua keputusan yaitu menerbitkan keputusan "Pedoman Tata Cara Pemeriksaan Advokat Dalam Rangka Penegakan Kode Etik dan Peraturan Perundang-undang" dan ke dua menyepakati penyusunan "buku putih" Panduan Perilaku Advokat Indonesia yang akan dirumuskan dalam waktu 6 bulan sebelum dilakukan uji publik.
“Termasuk dalam prosedur penanganan, pengawasan maupun dalam pembuatan dokumen-dokumen pelaksanaan tugas-tugas dimaksud,” selorohnya.
Pedoman ini, dijelaskannya merupakan bentuk keseriusan Komisi Pengawas Peradi dalam mencegah tindakan dan perilaku advokat yang tidak sesuai dengan tujuan dari profesi yang mulia atau officium nobile. Sehingga, perumusan awal “Panduan Perilaku Advokat dalam Paktik” dapat disusun dan diterbitkan oleh Komisi Pengawas Peradi dan menjadi pedoman bagi para advokat di Indonesia.
“Buku ini nantinya dimaksudkan sebagai referensi yang menjelaskan penerapan kode etik advokat dalam pelaksanaan tugas profesi sehari-hari maupun sebagai referensi dalam pendidikan profesi advokat serta bahan materi bagi advokat yang akan dilantik,” paparnya.