News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tangkap 21 Preman, Diduga Pukuli Warga di Cengkareng saat Mabuk

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengamankan para preman yang terlibat pemukulan terhadap warga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 21 preman diamankan jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka ditangkap atas dugaan keterlibatan pemukulan terhadap Ari Kuswanto (23).

Baca: Soal Kasus Pengeroyokan Siswi SMP, Melanie Subono: Bisakah Kalian Tinggalkan Audrey Sendirian?

Mereka adalah JILA (21), SLK (22), DJ (41), KL (21), NRM (24), JMT (27), 4 (28), MFH (19), RS (31), AN (27), UR (41), AS (25), JL (20), LG (19), RS (21), AP (39), ASP (28), ZIS (21), AMX (27), NL (29), dan RR (22).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, menjelaskan kejadian pengeroyokan itu terjadi di Ruko Taman Palem Mutiara Blok A 20 lantai 2 Mess SMB Cengkareng, Jakarta Barat pada Minggu (7/4/2019) malam.

Saat itu, korban yang sedang berkumpul bersama tiga temannya tiba-tiba didatangi salah satu pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras.

Saat itu, salah satu pelaku berteriak hingga mengundang perhatian korban dan temannya.

Namun pelaku yang sedang dalam keadaan mabuk tak senang melihat reaksi korban yang dianggapnya menantangnya hingga akhirnya melakukan pemukulan.

"Korban dan temannya digampar berkali-kali, sedangkan korban (Ari) setelah digampar sempat ditendang dengan orang yang sama ke arah muka sebelah kiri mengenai mata bawah kirinya," kata Edy kepada wartawan, Rabu (10/4/2019).

Akibat kejadian itu, Ari pun mengalami luka memar di bagian mata bawah sebelah kiri.

Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat, Iptu Dimitri Mahendra mengatakan, pelaku utama dari pemukukan tersebut yakni JILA dan SLK.

"Sedangkan 19 orang lainnya yang turut diamankan dalam rangka status quo tempat kejadian perkara," kata Dimitri.

Baca: Hotman Paris Sebut Pelaku Pengeroyokan Audrey Bisa Ditahan dan Diadili meski di Bawah Umur

Dimitri menjelaskan, saat ini baru JILA dan SLK yang berstatus tersangka. Keduanya bakal dikenakan Pasal 170 KUHP.

"Untuk 19 orang lainnya masih kami lakukan pemeriksaan. Motif para pelaku melakukan pegeroyokan korban karena mereka konsumsi miras," kata Dimitri.

Penulis : Elga Hikari Putra

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul : Mabuk dan Pukuli Warga, 21 Preman Ditangkap di Cengkareng

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini