News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemprov DKI Bebaskan Kewajiban Bayar PBB-P2 untuk Veteran, Pensiunan dan Guru

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil kebijakan membebaskan pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas tiga golongan masyarakat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam video singkat terkait klasifikasi atas sejumlah pemberitaan penghapusan PBB-P2 yang menurutnya keliru, menyatakan ada tiga golongan masyarakat yang dibebaskan dari PBB-P2. 

Tiga kelompok warga tersebut adalah:

- Kaum Veteran

Dalam video berdurasi lebih dari tiga menit itu, Anies Baswedan menyebutkan golongan pertama yang mendapatkan pembebasan PBB-P2 adalah para veteran pejuang kemerdekaan, dan penerima bintang jasa dari Presiden.

"Saya menyampaikan ini untuk meluruskan pemberitaan yang keliru, terkait dengan PBB bagi rumah yang nilainya kurang dari Rp 1 miliar, bahwa pembebasan PBB itu diteruskan," katanya. 

Perwakilan Veteran RI mengikuti upacara zaiarah warga Belanda di komplek pemakaman Belanda Ereveld Kembang Kuning Surabaya, Rabu (27/2/2019). 

"Bahkan kita perluas, bukan hanya bebas PBB bagi rumah yang nilainya di bawah dari Rp 1 miliar rumah, tetapi bagi orang-orang yang berjasa bagi bangsa dan negara," jelas Anies Baswedan dalam video itu.

"Di Ibu Kota ini, cukup banyak mereka itu. Siapa saja? Mereka adalah pahlawan nasional, para veteran, para perintis kemerdekaan, dan penerima bintang jasa pengabdian dari presiden," tambahnya.

Baca: Berhembus Pemilu Ulang Pilpres 2019, 3 Pakar Hukum Tata Negara Bersuara, Mahfud MD Beri Syarat Ini

Tidak cuma veteran, anak hingga cucu mereka, jelas Anies Baswedan, menerima keringanan yang sama atas PBB-P2. Namun dengan catatan rumah tinggal tidak berubah fungsi menjadi tempat usaha.

"Mereka sampai dengan anak-cucunya tiga generasi selama masih menggunakan rumah dari orang tua mereka, maka mereka tidak dikenakan PBB. Dan selama rumahnya tidak dipakai untuk kegiatan komersial tapi dipakai untuk kehidupannya, maka itu dibebaskan," terang Anies Baswedan.

"Ini bagian ucapan terima kasih kami kepada mereka, kepada keluarga ini yang mengabdi untuk bangsa dan negara. Tanpa perjuangan mereka, kita tidak merasakan kemerdekaan seperti sekarang ini. Karena itu kita berikan apresiasi sebesar-besarnya, dan salah satunya dengan pembebasan PBB," jelasnya.

- Pensiunan

Golongan masyarakat kedua yang dibebaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas PBB-P2 adalah purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Anies Baswedan beralasan mereka layak dibebaskan PBB-P2 karena telah menghabiskan sebagian waktu hidupnya untuk melayani bangsa dan negara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berbincang dengan pewarta foto di Balai Pewarta Foto Indonesia Pos Pol HI di Jakarta Pusat, Senin (22/4/2019). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini