TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi masih melakukan pengejaran terhadap penjual obat jenis Hexymer yang membuat empat cleaning service salah satu mal di kawasan Alam Sutera, Tangerang Selatan, kejang-kejang.
Para korban mengaku mendapatkan pil untuk pengobatan penyakit Parkinson tersebut dari lapak penjual obat di Jalan Graha Raya, Tangerang. Polisi bakal menetapkan pedagang tersebut sebagai sebagai tersangka.
"Sedang kita usahakan untuk kita kejar. Itulah orang yang akan kita jadikan tersangka," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Ahmad Alexander Yurikho, saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2019).
"Akan kita mintai pertanggung jawabannya terkait yang bersangkutan menjual obat yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan dengan bebas. Obat itu harus dengan resep dokter," tambah Yurikho.
Baca: Pihak Atalarik Syach Yakin Gugatan Tsania Marwa Akan Ditolak
Polisi menduga saat ini penjual obat tersebut telah melarikan diri.
Diduga penjual obat tersebut kabur setelah melihat kabar empat pria kejang-kejang tersebut viral.
"Karena mungkin viralnya hal ini, si penjual mungkin kabur, tapi akan coba kita cari," tutur Yurikho.
Baca: Berhembus Pemilu Ulang Pilpres 2019, 3 Pakar Hukum Tata Negara Bersuara, Mahfud MD Beri Syarat Ini
Seperti diketahui, empat cleaning service mal di kawasan Alam Sutera, Serpong, Tangerang Selatan, yang mengalami kejang-kejang ternyata mencampur kopi dengan obat hexymer.
Hexymer merupakan obat untuk penyakit parkinson yang tidak dijual bebas dan memerlukan resep dokter untuk menggunakannya. Hal tersebut diketahui dari pengakuan korban.
Mereka mengalami kejang-kejang di pinggir Jalan depan Gapura Kampung Marga Jaya, Kecamatan Serpong Utara, Tangerang Selatan, pada Sabtu 20 April 2019 lalu. Akibat kejadian itu, keempatnya dilarikan ke Rumah Sakit Omni.