News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi: Hati Saya Panas Sama Abang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019)

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Harris Simamora dalam persidangan mengaku sudah membenci korban Daperum Nainggolan sejak lama.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (29/4/2019).

Diketahui, Harris Simamora membunuh Daperum dan istri serta kedua anaknya di Bekasi.

"Saya sudah tidak suka dengan abang (Daperum) semenjak dia nikah dengan kakak (Maya Boru) saya," kata Haris.

Baca: Tangis Haris Simamora dan Upaya Pengacara Lepaskan Jeratan Pasal Pembunuhan Berencana

Ia mengaku kerap dimarahi hingga dihina Daperum.

Pelaku pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Haris Simamora (ist)

Kemudian pada 12 November 2018, Harris nekat membunuh korban dan keluarganya di rumah korban, Jalan Bojong Nangka II, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Harris membunuh korban lantaran sakit hati.

"Selama lima menit menatap abang (Daperum), saya timbul rasa tidak suka dan benci. Kemudian, saya minum dulu ke dapur dan lihat di bawah wastafel ada benda (linggis) itu, hati saya panas sama abang," ujarnya.

Baca: Penyesalan Mendalam Haris Simamora, Terdakwa Pembunuhan Keluarga Diperum Nainggolan

Harris mengambil linggis dan memukul kepala Daperum yang sedang tertidur.

Maya yang sedang tidur di samping Daperum pun terbangun.

Melihat itu, Harris langsung memukul kakaknya tersebut hingga tewas.

"Saat memukul saya kesal saja, ingin lampiaskan saja kekesalan saya sama abang (Daperum)," tutur Harris.

Usai menewaskan Daperum dan Maya, Haris juga membunuh kedua anak korban, yaitu Sarah Marisa Putri Nainggolan (9) dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan (7).

Hal itu dilakukan Haris agar tak ada saksi yang melihat tindakannya kepada Daperum dan Maya.

Kendati demikian, Haris mengaku menyesal atas perbuatannya.

Dalam kasus ini, Haris didakwa membunuh satu keluarga Daperum di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa Barat pada 12 November 2018.

Baca: Dikawal Polisi Bersenjata Laras Panjang, Haris Simamora Dibawa ke Kejari Bekasi dengan Kardus Bukti

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini