News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembunuhan di Bekasi

Pembunuh Satu Keluarga di Bekasi: Hati Saya Panas Sama Abang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Haris Simamora usai sidang di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (8/4/2019)

Dalam persidangan, Haris didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian.

Haris juga dijerat Pasal 363 karena mencuri sejumlah barang milik korban. Jaksa juga mendakwa Haris dengan dakwaan subsdair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 363 Ayat (1) ketiga tentang Pencurian.

Dakwaan lebih subsidernya, dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Penyesalan Haris Simamora

Dikutip dari tribunjakarta.com, Kuasa hukum terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Bekasi, Harry Aris Sandigon alias Haris Simamora, Alam Simamora mengungkapkan kliennya memiliki penyesalan yang mendalam.

Setiap kali dia berdiskusi menanyakan kasus pembunuhan yang dilakukan, Haris selalu menangis dan mengaku menyesali perbuatannya.

Baca: Polisi Gelar Rekonstruksi Kaburnya Haris Simamora di Garut

"Secara pribadi dia merasa menyesal, bahkan kalau saya minta dia cerita, karena saya kan bolak-balik minta dia menceritakan kronologi mulai dari pertama sampai dengan peristiwa pembunuhan itu," kata Alam di PN Bekasi.

Tersangka pembunuhan sekeluarga di Bekasi, Jawa Barat, Haris Simamora, diserahkan oleh polisi kepada Kejari Bekasi, Kamis (21/2/2019). (Wartakotalive.com/Budi Sam Law Malau)

Alam mengatakan, Haris saat ini ditanah di Rumah Tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Bulak Kapal Bekasi.

 Terlebih, kata dia, ketika Haris menceritkan detik-detik melakukan perbuatan menghabisi nyawa dua orang anak kecil Sara dan Arya Nainggolan.

"Pas dia cerita tentang melakukan perbuatan kepada anak itu dia nangis, dia nangis karena anak itu sangat sayang sama dia. Jadi ketika dia datang itu anak itu langsung ngejar dia, manggilnya Bapak Uda katanya gitu," paparnya.

Haris ketika berkunjung ke rumah keluarga Daperum selalu mambawa buah tangan.

Bahkan ketika malam hari kejadian pembunuhan, Haris juga membawakan martabak untuk dua anak kecil tersebut.

"Aris (Haris) ketika datang ke rumah itu tidak pernah tidak membawa buah tangan, makanya kan pas malam kejadian dia bawa martabak, padahal jam 9 malam, dia datang bawa martabak dan anaknya bawa ke kamar mereka makan berdua kaka beradik itu," jelas dia.

Haris merupakan tersangka kasus pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan, di Jalan Bojong Nangka II, Kelurahan Jatirahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi, pada 12/11/2018.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini